Minggu, 11 Maret 2012

sosiologi hukum part II

Hakikat sosiologi:

Ilmu murni, abstrak, tp implementasinya bersifat fakta dengan menganalisis perkara yang umum ke khusus atau sebaliknya. Membantu memecahkan masalah masalah dalam berbagai aspek yang muncul dalam kehidupannya.

3 tahapan menuju peraturan sosial

1. Tahap teologis: karena agama seseorang menjadi jauh dari Tuhanya.
2. Tahap metafisik : menggunakan teori yang telah ada dan bisa dijelaskan.
3. Tahap ilmiah : setiap gejala sosial diidentikan dengan gejala-gejala alam.

Mencuri, sebabnya harus bisa dilihat. Taat hukum, apabila ia berpendidikan cukup,
tidak ada pelanggaran. (cara berfikir ilmiah positivistik)
Teori positifistik (teori yang berasal dari hukum alam)

Herbart spencer (1820-1903), perubahan sosial berlaku secara paralel sebagaimana perubahan species. Masyarakat mengikuti perubahan disekitarnya, co: jika anak diberi makan terus menerus makan akan tumbuh sehat.

Vilfredi pareto (1848-1923), perubahan sosial mengikuti logika metode eksperimen sebagaimana digunakan ilmu fisika, kimia, biologi. Co: berubah jika sesuatu dikondisikan, menangani mo limo dengan memberikan tutor sebaya, apakah efektif atau tidak.

Talcott parson, robert k merton: masyarakat memiliki struktur dan fungsi. Jika 1 masyarakat tdk berfungsi maka tidak berjalan. Co: bidan jika tidak melaksanakan tugasnya, maka fungsinya akan hilang dan tercipta ketidakaturan sosial.

3 teori sosial:

1. Sturktural fungsional: semangat renaissance (kebangkitan eropa oleh filosof Islam), semua struktur harus berfungsi, jika tidak maka muncul ketidakaturan sosial. Asumsi: integrasi masyarakat dari kesepakatan nilai soaial, masyarakat mengarah pada equilibrum (kesetaraan). Bapak tugasnya cari nafkah, jika phk istri berhak menuntut.

2. Stuktural konflik cenderung status quo dan dialektik. Co :jika bapak tak mampu lagi cari nafkah, maka didiskusikan adakah yang mungkin menggantikan perannya.

3. Konstuksionis, setiap manusia punya kontribusi dalam masyarakat, manusia tidak boleh menganggur, tidak boleh miskin. Bertindak sesuai dengan apa yang dopahami dan yang mampu dilakukan sesuai dengan perannya dan kelas sosialnya.

durhem (paradigma fakta sosial) jika A maka B dsb....
sosiologi mempelajari fakta soaial (orang harus sholat, jika tidak maka berdosa). kerusuhan oleh 20 anak, maka 20 anak tersebut harus dihukum. memukul rata orang yang melakukan kegiatan yang sama.

weber (paradigma realita sosial)
co: 20 orang melanggar, dari 20 orang tersebut akan terjadi pelanggaran yang berbeda yang diketahui dari analisis masyarakat dengan definisi soaial, mengklasifikasi kesalahan masing-masing individu.

kegunaan sosiologi dalam masyarakat:
prefentif: penelitian mendalam tenteng gejala sosial yang memnungkinkan untuk menimbulkan masalah.
reprensif: menanggulangi masalah sosial dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar