Minggu, 18 Maret 2012

Sosiologi hukum

Cabang ilmu pengetahuan yang secara analitik dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
Sejah manahukum mmepengaruhi tingkah laku sosial, dan bagaimana pengaruh tingkah laku terhadap pe,bentukan hukum.
Bertujuan untuk memberi penjelasan tentang praktik hukum, baik oleh hakim dan masyarakat.
Berusaha menguji keabsahan empiris dari suatu aturan atau pernyataan hukum
Sosiologi hukum bukan cbang dariilmu hukum, tetapi bagian dari sosiolosi.
Studi hukum yang berkenaan dalam masyarakat tidak disebut sebagai sosiologi hukum tetapi disebut sosiological urisprudence.
Hukum tidak mementingkan hubungan yang intens antara tujuan dan cara mencapai tujuan. Hukum menekankan apa yang telah terajdi dan apa yang akan terjadi.

Minggu, 11 Maret 2012

sosiologi hukum part II

Hakikat sosiologi:

Ilmu murni, abstrak, tp implementasinya bersifat fakta dengan menganalisis perkara yang umum ke khusus atau sebaliknya. Membantu memecahkan masalah masalah dalam berbagai aspek yang muncul dalam kehidupannya.

3 tahapan menuju peraturan sosial

1. Tahap teologis: karena agama seseorang menjadi jauh dari Tuhanya.
2. Tahap metafisik : menggunakan teori yang telah ada dan bisa dijelaskan.
3. Tahap ilmiah : setiap gejala sosial diidentikan dengan gejala-gejala alam.

Mencuri, sebabnya harus bisa dilihat. Taat hukum, apabila ia berpendidikan cukup,
tidak ada pelanggaran. (cara berfikir ilmiah positivistik)
Teori positifistik (teori yang berasal dari hukum alam)

Herbart spencer (1820-1903), perubahan sosial berlaku secara paralel sebagaimana perubahan species. Masyarakat mengikuti perubahan disekitarnya, co: jika anak diberi makan terus menerus makan akan tumbuh sehat.

Vilfredi pareto (1848-1923), perubahan sosial mengikuti logika metode eksperimen sebagaimana digunakan ilmu fisika, kimia, biologi. Co: berubah jika sesuatu dikondisikan, menangani mo limo dengan memberikan tutor sebaya, apakah efektif atau tidak.

Talcott parson, robert k merton: masyarakat memiliki struktur dan fungsi. Jika 1 masyarakat tdk berfungsi maka tidak berjalan. Co: bidan jika tidak melaksanakan tugasnya, maka fungsinya akan hilang dan tercipta ketidakaturan sosial.

3 teori sosial:

1. Sturktural fungsional: semangat renaissance (kebangkitan eropa oleh filosof Islam), semua struktur harus berfungsi, jika tidak maka muncul ketidakaturan sosial. Asumsi: integrasi masyarakat dari kesepakatan nilai soaial, masyarakat mengarah pada equilibrum (kesetaraan). Bapak tugasnya cari nafkah, jika phk istri berhak menuntut.

2. Stuktural konflik cenderung status quo dan dialektik. Co :jika bapak tak mampu lagi cari nafkah, maka didiskusikan adakah yang mungkin menggantikan perannya.

3. Konstuksionis, setiap manusia punya kontribusi dalam masyarakat, manusia tidak boleh menganggur, tidak boleh miskin. Bertindak sesuai dengan apa yang dopahami dan yang mampu dilakukan sesuai dengan perannya dan kelas sosialnya.

durhem (paradigma fakta sosial) jika A maka B dsb....
sosiologi mempelajari fakta soaial (orang harus sholat, jika tidak maka berdosa). kerusuhan oleh 20 anak, maka 20 anak tersebut harus dihukum. memukul rata orang yang melakukan kegiatan yang sama.

weber (paradigma realita sosial)
co: 20 orang melanggar, dari 20 orang tersebut akan terjadi pelanggaran yang berbeda yang diketahui dari analisis masyarakat dengan definisi soaial, mengklasifikasi kesalahan masing-masing individu.

kegunaan sosiologi dalam masyarakat:
prefentif: penelitian mendalam tenteng gejala sosial yang memnungkinkan untuk menimbulkan masalah.
reprensif: menanggulangi masalah sosial dalam masyarakat.

Minggu, 04 Maret 2012

sosiologi hukum pembahasan dalam mata kuliah sosiologi hokum di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dibagi menjadi 3 sub bab:
1. Pengertian sosiologi
2. Pengertian sosiologi hokum
3. Pengertian sosiologi hokum Islam
Pembahasan yang pertama adalah mengenai pengertian dari sosiologi itu sendiri.

Walaupun seseorang mengaku belum pernah mempelajari mata kuliah tentang sosiologi, pada hakikatnya mereka telah mempunyai pengetahuan tentang sosiologi yang empiris. Karena sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat.
Walaupun sosiologi termasuk jenis ilmu yang tergolong muda, tetapi mempunyai perkembangan yang lama.
Dalam sosiologi dikenal 2 tokoh hebat:
1. August Comte Dikenal sebagai bapak sosiolog dunia yang membahas sosiologi dari 3 aspek.
1. Teologis : manusia yang agamis itu lemah, karena bergantung pada Tuhan
2. Abstrak/metafisik: memunculkan teori-teori yang abstrak
3. Ilmiah: apa yang terjadi di lapangan

2. Ibnu Kholdun
Adalah sosiolog Islam yang ingin menghidupkan kerajaan Islam agar masyarakat sekitar merasa nyaman dengan berdirinya kerajaan tersebut.
Tidak ada yang salah dalam berteori, hanya saja jika seorang muslim merasa tidak terima dengan pernyataan August Comte dalam point pertama, hendaknya masyarakat muslim mampu membuktikan bahwa semakin dekat seseorang maka akan seseorang tersebut akan semakin humanis.
sosiologi merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat. ia termasuk ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri karena telah memenuhi unsur ilmu pengetahuan. dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. bersifat empiris: berdasarkan pada observasi dan kenyataan akal sehat.
2. bersifat teoritis: berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi.
3. bersifat kumulatif: teori dibentuk berdasarkan teori yang telah ada, tetapi diperbaiki dan dikembangkan lagi.
4. bersifat nonetis: tidak mempersoalkan baik dan buruknya fakta, tetapi menjelaskan fakta secara analitis.

Rabu, 14 Desember 2011

adoption

Adoption
Adoption is the legal process by which an adult or adults become the legal parent of another person . Thought adults usually adopt children, most states permit adults to adopt another adult. Few legal restriction are placed on who can adopt another. Therefore, people regardles of marital status, race, religion are eligable to adopt anyone else. In practice, however, adoption egencies and courts try to make the child’s new family as much like that of the natural parents as possible.
This mean adoption agencies are sometimes reluctant to place children with single parents or parents of different race or religion. Most adoption are set up throught public or private adoption agencies. People wishing to adopt apply to these agencies and are investigated to determine wheter they will be suitable parent.
People who wish to adopt may contact an adoption agency. They must then apply to court to have the legal adoption. An attorney is often necessary to take the legal steps to make the adoption final. An adoption agency will submit its report on the adoption parents and will seek written consent from the birth parents . In most states, when the court approves an adoption, a temporary order is issued. This mean the agency or natural parents remain the legal guardians for a specified waiting period, such as six months or years. After this, a new birth certificate is issue. It show the adopting parents as the parents of child. The adopting child and the adoptive parents then assume the same right and responsibilities as natural-born children and their parents.
This is the mean and the adoption foreigh prosedur at the other country such as New York, Los Angeles, San Fransisco, and the other law country. So, how about adoption concept in Indonesia, at Islamic sight, also custom law? We will discuse about this problem in this paper.
1. The adoption at Islamic law sight
Islamic law does not recognise adoption as a legal institution, and then if someone have no a child and he like one young person or a child very much, he can not adopt that child because the notion of adoption is not valid. In Pakistan there is the yudicial notice that taken on appointing an individual person as their heir. Even altought it’s not know as adoption but the same practical implication would accur in the sense that the choosen child would take share of the property in the estate of the deceased person.
Nevertheless adoption so far as the western legal system are concerned is much more intimate relationship than simply allowing some money to go to an individual person. This is why certain countries such as North Yemen in terms of the Famili law 1978 have introduced secular laws on adoption .
2. Adoption perspective Indonesian Law
Adopt child or hadhonah as mentioned at opening marriage law 1 paragraph is bring up, protect, and educate the child until he become an adult child.
At the opening of inheritance law Islamic judicature 171 paragraph, the first chapter mentioned that adopting child is the transfer responsible to protect the child basic requirements, the school necessity, and other necessity from the natural parents to the adopting parents based on Islamic judicature decision.
When we discuse about the meaning of adoption, of course that mater does’nt suitable with Indonesian people nation condition. Because BW perspective saw that married as a living shape together, not only to born the child or generation. But because the adoption is the Tionghoa customary, the BW make a rule and the law about adoption at Stbld. 1917-129 at the second chapter .
But Soedaryo Soimin mention in his book that BW never regulate the adoption . The rule at Staatblad 1917 no. 129 is regulated the adoption institute, the principal of that rule are regulated that;
The foster parent who will adopt a child is a man who has a wife or ever married with a woment, and he haven’t a child, than just a son be able to be adoption. But in this era, as yurisprudensi statement said that a daughter be able to adopt too. Adoption be able to sever the law relationship between a son and his natural parents. And the adopt child heir following his adopting parents. The adopted child and the adopting parents then assume the same right and responsibilities as natural-born children and their parents.
The adoption prerequirement at Staatsblad 1917 no. 128 8 paragraph are :
1. The adopting parents agreement
2. A. The natural parents consent if they still live, if the dad had pass away and his mother has married again, the adopting parents need a custody agreement and consent, also Weeskamer as a legal custody organitation.
B.If the adopt child born from illegal marriage, the adopting parents need a parents consent who confess as their parents. And if no one confess the child, a adopting parents need the custody consent and agreement also from Legal Custody Organitation.
3. If the child has reached a certain age (15), the child consent is necessary.
4. If the adopting parents is a widow, she must get the consent from her son patrilinial, or if it imposible she must get the late husband family consent.
The rule of the forth number can be changed with nation court consent were the widow live.
The 11 paragraph of staatblad:
About the family name (geslechtsnaam) of adopting parents, the name of the child adopt following the adopting parents name.
The 12 paragraph:
There is no different between the natural child and the adopt child
The 13 paragraph:
Compulsory the legal custody organisation, to regulated the widow adopting parents procedure, and keep the child adopt rich.
The 14 paragraph:
The child adoption served the law relationship between the adopt child and natural child, except:
1. Marriage prohibitation with family strap.
2. The rule of criminal law from family strap
3. The witness at authentic official document
The 15 paragraph:
The child adopt can not be canceled with them alonely, morever the child adoption without a true procedure or without legal notary public called as illegal adoption.
The 6 paragraph
The child adoption must become from Tionghoa nation that have no get marriage and have no a child, and have no adopt with other person.

3. Adoption perspectif custom law
Adopt child prestige is difference with a natural prestige perspectif Jawa and Sunda culture that use a patrilinial sistem in their heredity , like Bali.
The example of problem that happen in Bali:
The adopting parents as the adopt child legal parents. The adopted child and the adopting parents assume the same rights and responsibilities as natural born children and their parents. The adopt child will continue the adopting parents heredity.
The example of problem that happen in Java:
The adoption is not cutting the natural parents heredity. The adopt child just become the members of adopting parents. He will not continue the adopting parents heredity. The adopt child usually from their nephew, both of male or female. With opinion:
1. To weave the relationship with the adopt child natural parents
2. Sometimes the adoption done because a pity affection just to help the adopt child
3. The relation with a faith, that the adopting parents will have a child as soon as possible if they take an adopt child.
4. The adopt child will be the servant at adopting parents home
But however we have knowen that an adopting until the child become an adult person of course make a family relationship between adopt child and adopting parents. The household relationship makes a knit and obligation between them, and have a consistency to all of family rich.


The Raad Yustisi decision on 24 April 1940
According to West Java culture, the adopt child will get a heir from his adopting parents, if he had pass away and they have no child. This decision saw that the adopt child as the members of family, and not a heirs. Adopt child state is same with a widow at their knit property.



Reference
Afandi, Ali, Hukum Waris Hukum Kelurga Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997
Soimin Soedaryo, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 1992
Soepomo, bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1994
Amin, Islamic Law and its Implication for Modern World, London: Billing and Sons, 1989
Arbetmen, Lee, Street Law Seventh Edition, New York:Mc Graw Hill Glencoe
Undang-Undang tentang Amandemen Peradilan Agama, edisi 2009

Rabu, 19 Oktober 2011

Sistem hukum yang boleh dibilang hancur

Sedih dan tragis jika membahas tentang sistem hukum yang ada di Indonesia, kerancuan akan makna dan nilai-nilai dalam perundang-undangan yang semakin hilang sedikit demi sedikit dan semakin menjauhi nilai-nilai kemanusiaan. Disebabkan karena tingkat komsumtifitas yang tinggi dalam pengambilan-pengambilan hukum dari Belanda, yang pada hakikatnya merupakan hukum Perancis, dan hukum Perancis sendiri berasal dari Yunani. Sudah barang tentu nilai dan makna dari hukum tersebut sangat bertentangan dengan kondisi sosial, budaya, dan latar belakang masyarakat Indonesia.
Tragisnya, rahasia umum yang telah mengakar di kalangan pakar hkum Indonesia ini belum menemukan titik temu. Jika kita kembali menelaah sejarah hukum Indonesia, akan dijelaskan oleh para tokoh hukum bahwa alasan dimasukkannya hukum Belanda sebagai dasar hukum di Indonesia adalah dalam rangka mengisi kekosongan hukum di Indonesia. Tepatnya setelah Indonesia mengikrarkan kemerdekannya. Sehingga hukum-hukum yang digunakan pada waktu itu murni mengambil dari hukum Belanda. Mungkin pernyataan diatas bisa kiterima, mengingat kondisi SDM yang kala itu belum memahami sistem hukum dan Indonesia juga masih dalam kondisi labil setelah beratus-ratus tahun dijajah oleh negara lain.
Tetapi jika kita kembali pada kondisi Indonesia saat ini, masih layakkah alasan kekosongan hukum itu menjadi tameng aktifkasi hukum Belanda? Tidakkah waktu 60 tahun ini(1945-2012) dengan Sumber Daya manusia yang konon diakui sebagi pakar hukum, guru besar hukum di Universitas ternama di Indoensia, yang tidak sedikit dari mereka mengaku sebagai sarjana hukum dari negara-negar besar seperti Amerika, Belanda, dan negara besar lain, tak mampu membuat sistem hukum murni di Indonesia yang legal, yang bebas dari adopsi hukum dari negara lain?
Pluralisme sistem hukum yang rancu ini bkan hanya menyusahkan rakyat hukum, tetapi juga akan menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan pejabat. Rakyat sebagai masyarakat yang buta hukum dan cenderung pasif, serta cenderung menerima produk hukum apa adanya tanpa adanya hak unutk menyerukan suaranya. DPR dan MPR yang konon katanya sebagai penyalur lidah masyarakat, secara fakta empiris hanya mengurusi kandangnya sendiri. Sehingga hukum yang ada sekarang hanya sekedar produk politik yaitu produk hukum dari pejabat dalam partai besar yang menguasai negraa saat itu, dengan memasukkan doktrin-doktrin partai dalam susunan perundang-undangan. Sehingga ketika pejabat itu sendiri terjebak dalam permaslahan hukum, maka dengan mudah mereka akan bersilat lidah lidah mencari celah untuk bebas dari jerat hukum.
Peleburan hukum adat, hukum agama dan hukum konvensional (Belanda) yang tak jarang bertantangan antar satu hukum enggan hukum yang lain menyebabkan sistem hukum Indonesia ini semakin tak karuan. Dalam pernikahan misalnya, ketika seornag perempuan menikah dalam usia 15 tahun, secara kebijakan hukum Perdata ia telah melangggar UU tersebut. Karena batas minimal pernikahan seseorang perempuan ketika usianya mencapai 19 tahun. Tetapi ketika kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan tersangka menolak untuk dijerat pasal KUH Perdata dan juga KHI karena ia mengaku telah menikah denagn peraturan dan ketentuan agamanya (pertauran dalam agama Islam bahwa menikah boleh dilakukan ketika ia mencapai usia akil baligh). Sehingga KUH Perdata dan KHI tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku tersebut.
Begitu juga dalam masalah pertanahan, seseorang mengaku memiliki hak penuh atas tanah denagn alasan peninggalan atau warisan nenek moyang. Sehingga mereka enggan untuk menyerahkan tanah tersebut pada pemerintah. Sedangkan dalam perundang-undangan konvensional, hak milik atas tanah harus diakui denagn surat resmi atau akta tanah.
Belum lagi jika terjadi konflik perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Jika dalam perundag-undangan terjadi konflik secara horizontal, maka kasus tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung. Jika jumlah undang-undang konflik tersebut banyak, maka berapa ratus bahkan ribu kasus yang harus ditunda dan mengantri untuk diadili di Mahkamah Agung dikarenakan konflik ini? Dan dimanakah letak asas dalam peradilan yang diantranta efisiensi waktu, tempat, dan biaya, jika sebagian basar kasus tidak bisa diselesaikan oleh hakim di pengadilan tingkat daerah.
Ini hanyalah sekelimit permasalah hukum di negara ini, masih banyak permasalah lain yang membutuhkan perombakan dan pemikiran yang dalam, khusunya bagi para mahsisiwa/I hukum yang akan mengendalikan sistem hukum di negara ini lima atau sepuluh tahun yang akan datang. Yang dibutuhkan sekarang adalah sistem hukum yang terakomodir dalam satu payung kesatuan. Bukan berarti kita mengunggulkan satu perundang-undangan tertentu, tapi kita kombinasi perundang-undangan yang ada menjadi satu peraturan yang legal. Contohnya dalam peraturan perkawinan, menyatukan konsep perundang-undangan dari konvensional, agama, dan adat menjadi satu perundang-undangan yang umum dan menjadi rujukan masyarakat ketika akan menuju jenjang ini. Sehingga tidak ada masyarakat maupun aparat yang memainkan perundang-undangan. Bebaskan hukum kita dari campur tangan hukum Belanda, ciptakan sistem hukum yang benar-benar sesuai denagn nilai-nilai Bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Ini bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi ketika suatu saat usaha ini berhasil, maka akan membawa kontribusi positif yang sangat luar biasa bagi negara Indonesia di masa yang akan datang. Mungkin kita tidak merasakan keteraturan hukum dan efek positif dari usaha tersebut, tetapi setidak-tidaknya kita telah menoreh perjuangan perombakan positif dalam sistem hukum Indonesia. Dan pastinya akan dirasakan oleh anak cucu kita, dan untuk penduduk Indonesia di masa yang akan datang.

Sabtu, 09 Juli 2011

kesaktian pancasila

Peran Mahasiswa dalam Menghidupkan Makna Kesaktian Pancasila

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya”
Sebelum kita bahas secara mendalam tentang hubungan serta peran mahasiswa dalam menghidupkan semangat kesaktian pencasila, alangkah baiknya jika kita kembali (flas back) menguak sejarah ditetapkannya 1 Oktober sebagai hari kesaktian pancasila. Hari kesaktian pancasila adalah produk dari gerakan G 30 S/PKI. Suatu gerakan yang dipelopori oleh para komunis dengan memanfaatkan penduduk pribumi yang mempunyai kemampuan dalam bidang lobying, peperangan, dan mempunyai peran penting dalam pemerintahan Indonesia pada masa tersebut.
Kelompok yang bermarkas di Kota Madiun Jawa Timur ini ingin memasukkan ideologi komunis dalam ideologi Bangsa yaitu Pancasila. Tak sedikit dari pahlawan pribumi kita tewas dalam pertempuran berdarah ini. Tak lain itu semua dilakukan demi mempertahankan ideologi Bangsa kita. Apapun akan dilakukan tetapi pancasila dengan 5 pilar tersebut tak akan diizinkan untuk dirubah, apalagi diganti dengan substansi lain.
Maka setelah gerakan G 30 S/PKI ini berhasil ditundukan oleh pahlawan-pahlawan kita, ditetapkanlah tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Karena dalam peristiwa ini, benar-benar kita saksikan kekuatan, dan kesaktian pancasila yang tak akan pernah tergantikan dengan ideologi-ideologi yang lain.
Lalu bagaimanakah peran pancasila dewasa ini? Apakah peristiwa besar 46 tahun silam hanya berakhir dengan sebuah sejarah?seberapa besarkah peran pancasila dalam perjalanan Bangsa Indonesia di abad ke-21 ini?
Berbagai pertanyaan tersebut pasti muncul dan akan memenuhi benak kita. Tak lain itu semua adalah merupakan PR kita, untuk menjawab, mencari, dan menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sangat ironis memang, jika kita mengingat peristiwa yang terjadi pada pertengahan 2010 lalu. Dimana dalam sebuah sidang kabinet, ada seorang pejabat Negara yang tak mampu menghafal pancasila. Jangankan mendalami dan menghayati maknanya, hafalpun dia tidak. Seperti inikah potret teladan kita? Jika pejabat saja tak mampu untuk melafalkannya, bagaimana dengan penduduknya?. Akankah kita sebagai warga Indonesia, hanya cukup mengenang dan membangga-banggakan peristiwa yang terjadi setengah abad yang lalu tanpa sebuah perubahan di masa sekarang?.
Dari sini kita harus memulai peran kita, peran seorang mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa, rijaatul ghod, agen of change, dan agen of control, dan sebutan-sebutan lain yang semuanya menunjukkan bahwa mahasiswa adalah calon penerima estafet pemerintah yang tak bisa dipungkiri. Tak hanya meng-kritik, menjatuhkan, ataupun mencari aib-aib dari pejabat, tapi hendaknya dari sekarang kita mulai mencari solusi-solusi untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari model pemerintahan pada masa sekarang.
Terutama dalam hal membangkitkan kembali dan menyadarkan masyarakat tentang arti penting pancasila dalam perjalanan Bangsa Indonesia, terutama perjalanan bangsa di masa yang akan datang nanti. Karena pancasila tak ubah seperti roh. Yang merupakan sumber kehidupan bangsa.
Masalah pertama yang sekarang tampak di depan mata dan harus segera kita sikapi adalah adanya penyusupan-penyusupan pemikiran berkedok agama yang semakin merajalela. Bukan teks dari pancasila yang dirubah, bahkan seakan-akan gerakan ini tak menyinggung ideologi bangsa sama sekali. Gerakan yang pelan tapi pasti, yang melakukan aksinya dengan doktrin pemikiran dan olahan ilmu agama yang dimodifikasi sedemikian rupa oleh golongan-golongan tertentu. Salah satu nya adalah dengan merubah daarus salam yang merupakan output dari Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi daarus Islam yang berarti membelokkan substansi nilai Ketuhanan dan moralitas dalam Pancasila.
Jika kita telaah kembali makna sila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka akan kita temukan tujuan yang komplek, yaitu pembentukan moral bangsa. Yang berarti semua warga negara harus beragama, dan harus mempunyai Tuhan. Seseorang yang mempunyai agama pasti akan berfikir dan akan mengikuti rambu-rambu yang telah ada dalam agamanya. Semua agama yang ada di Indonesia adalah baik menurut pemeluknya masing-masing. Dan tak ada satupun agama yang ada di Indonesia yang mengajarkan pada kekerasan, kejahatan, dan permusuhan. Lain jika kita temukan seorang atheis yang hidup di Indonesia, maka kita berhak untuk melawannya, karena itu berarti ia telah melanggar Pancasila.
Oleh karena itu sebagai seseorang yang paham dan mengetahui sejarah, serta memahami makna-makna Pancasila, maka tugas kita adalah mempertahankannya. Jangan sampai para penyusup-penyusup ideologi menggerogoti pemikiran masyarakat Indonesia. Bagaimanapun harus tetap kita pertahankan dan sampai kapanpun Indonesia tak akan pernah menjadi daarul Islam. Sebagai mahasiswa Islam bukan berarti kita tidak menghargai agama kita, tetapi dengan seperti itu maka sesungguhnya kita telah memperjuangkan agama kita. Kita telah mengikuti bagaimana perjalanan Nabi dalam hijrah. Perlu kita ingat, bahwa Nabi tidak pernah memaksakan suatu kaum untuk masuk dalam agama Islam. Bahkan beliau tetap menghargai para kafir dhimmi dan bahkan melindunginya sama dengan penduduk muslim yang lain.
Jika Nabi mempunyai toleransi yang tinggi terhadap pemeluk agama lain, maka ajaran siapakan yang dianut oleh golongan-golongan yang berusaha memaksa seseorang untuk masuk dalam Islam?. Itulah salah satu alasan kenapa Negara kita berlandaskan Pancasila dengan sila yang pertama Ketuhana Yang Maha Esa.
Dasar ideologi Bangsa yang ke-dua adalah kemanusiaan. Yang itu berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak hidup bagi setiap warga Indonesia. Menghargai hak-hak orang lain, dan tentunya harus ditekankan bahwa HAM seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu sebagai sosok intelektualis kita harus benar-benar menjadikan asas Kemanusiaan Yang adil dan Beradab ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan anaskhis, tawuran, demo yang tidak sesuai dengan prosedur baik dalam lingkungan kampus maupun dimana saja yang hanya disebabkan karena perbedaan pendapat, perbedaan pilihan, dan perbedaan pemikiran dalam suatu kelompok. Apalagi jika mengagung-agungkan HAM, tanpa menghargai dan mempertimbangkan hak orang lain. Yang justru itu menunjukkan kebodohan dan ketidakfahaman kita pada pancasila.
Dalam sila pertama telah disepakati bahwa perbedaan agama di Indonesia itu dibolehkan, dan juga mengingat posisi serta keadaan masyarakat Indonesia yang berasal dari suku-suku, ras, dan budaya yang berbeda-beda, maka harus disinkronisasikan dengan sila ke-tiga Persatuan Indonesia. Yang itu berarti sila ini menggambarkan sifat dan kodrat manusia yang monodualis, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial. Dimana perbedaan-perbedaan tersebut akan bercampur dalam suatu kehidupan masyarakat bernegara. Negara adalah alat pemersatu perbedaan-perbedaan yang ada dan sebagai benang merah jika terjadi kesalahpahaman antar satu pihak dengan pihak yang lain.
Untuk itu, sebelum kita benar-benar siap terjun dan turun dalam kehidupan masyarakat yang komplek, maka kita harus membiasakan hidup dengan orang-orang yang ada disekitar kita. Biasa hidup dengan lingkungan yang berbeda dengan kehidupan yang sesuai dengan tradisi kita. Jangan sampai terjadi saling olok dan menjelekkan tradisi suku lain. Apalagi sampai terjadi pelecehan antar mahasiswa yang seaqidah, yang hanya disebabkan karena perbedaan ritual ibadah. Jangan sampai kita merasa menjadi orang yang paling benar, sehingga mudah melecehkan orang lain. Karena kebiasaan-kebiasaan yang kita lakukan dilingkungan akademisi ini adalah sebagai potret ketika kita hidup dalam masyarakat nanti. Perbedaan apapun yang ada harus tetap kita senandungkan Persatuan Indonesia.
Menindaklanjuti sila ke-tiga, akan kita temui dalam dasar ideologi Negara yaitu demokrasi, yang itu berarti pemerintahan dari dan untuk rakyat. Adanya suatu negara tak lepas dari peran serta masyarakat. Suatu negara tak akan berjalan tanpa adanya pemerintah yang mengatur, dan peraturan tak akan berguna tanpa adanya masyarakat yang menjalankan. Makna kerakyatan dalam pancasila adalah kebebasan masyarakat. Bebas memilih agama, keyakinan, berpendapat, dan mengambil keputusan.
Begitu juga dalam kehidupan di lingkungan kampus. Berbagai macam organisasi, pergerakan, perkumpulan, paguyuban, dan kelompok-kelompok lain. Maka harus kita tanamkan bahwa tugas pengurus adalah memajukan kelompoknya, dan hak anggota adalah memilih organisasi yang baik dalam kacamatanya. Sangat tidak layak jika terdapat perseteruan antar mahasiswa yang hanya disebabkan karena perbedaan organisasi maupun pergerakan. Karena Negara kita telah mengatur bahwa pengambilan keputusa seratus persen ada ditangan rakyat, yang dalam kacamata kita berarti mahasiswa.
Jika kita telah memahami makna dari tiap-tiap poin, maka kita akan temukan kunci dan tujuan akhir dari semua sila, yaitu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan dalam masyarakat tak akan terwujud jika kita membuang atau melupakan salah satu dari sila-sila tersebut. Begitu juga dengan perwujudan keadilan dalam lingkungan kampus, selamanya akan menjadi lip servis semata tanpa adanya penghayatan dan pelaksanaan dari semua sila.
Dari sini bisa kita ambil kesimpulan, betapa komplek dan sempurnanya pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia. Dimana ia mengatur segala tindakan masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya. Jika 46 tahun yang lalu pancasila mampu meluluhlantahkan gerakan G 30 S/PKI, yang ditandai dengan peristiwa meninggalnya beberapa jenderal Negara kita. Maka saatnyalah hari ini kita buktikan kesaktian pancasila dengan melawan para penyusup-penyusup ideologi bangsa. Bukan dengan fisik apalagi dengan senjata, tetapi yang kita butuhkan sekarang adalah semangat pemuda, semangat persatuan, dan semangat ke Bhineka Tunggal Eka-an, untuk membawa Bangsa Indonesia lebih maju.
Tak lain itu semua adalah tugas kita, seorang mahasiswa yang akan menggenggam perjalanan Bangsa 5, 10, 15, atau 20 tahun yang akan datang. Dengan bermodal semangat pancasila dan memahami betul makna-makna serta kandungan yang ada dalam ideologi tersebut. Tak heran jika Letjen Anumerta Suparman, Mayor Jenderal D.I Panjaitan, Jenderal Anumerta Katamso rela mengorbankan nyawanya demi pancasila. Karena memang pancasila benar-benar sakti dan merupakan ideologi yang pas dan cocok dengan keadaan Bangsa kita.
So..bagaimana dengan kita, apa yang bisa kita korbankan untuk pancasila? Jawaban ada dalam benak dan hati kita masing-masing.