Minggu, 04 Maret 2012

sosiologi hukum pembahasan dalam mata kuliah sosiologi hokum di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dibagi menjadi 3 sub bab:
1. Pengertian sosiologi
2. Pengertian sosiologi hokum
3. Pengertian sosiologi hokum Islam
Pembahasan yang pertama adalah mengenai pengertian dari sosiologi itu sendiri.

Walaupun seseorang mengaku belum pernah mempelajari mata kuliah tentang sosiologi, pada hakikatnya mereka telah mempunyai pengetahuan tentang sosiologi yang empiris. Karena sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat.
Walaupun sosiologi termasuk jenis ilmu yang tergolong muda, tetapi mempunyai perkembangan yang lama.
Dalam sosiologi dikenal 2 tokoh hebat:
1. August Comte Dikenal sebagai bapak sosiolog dunia yang membahas sosiologi dari 3 aspek.
1. Teologis : manusia yang agamis itu lemah, karena bergantung pada Tuhan
2. Abstrak/metafisik: memunculkan teori-teori yang abstrak
3. Ilmiah: apa yang terjadi di lapangan

2. Ibnu Kholdun
Adalah sosiolog Islam yang ingin menghidupkan kerajaan Islam agar masyarakat sekitar merasa nyaman dengan berdirinya kerajaan tersebut.
Tidak ada yang salah dalam berteori, hanya saja jika seorang muslim merasa tidak terima dengan pernyataan August Comte dalam point pertama, hendaknya masyarakat muslim mampu membuktikan bahwa semakin dekat seseorang maka akan seseorang tersebut akan semakin humanis.
sosiologi merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat. ia termasuk ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri karena telah memenuhi unsur ilmu pengetahuan. dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. bersifat empiris: berdasarkan pada observasi dan kenyataan akal sehat.
2. bersifat teoritis: berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi.
3. bersifat kumulatif: teori dibentuk berdasarkan teori yang telah ada, tetapi diperbaiki dan dikembangkan lagi.
4. bersifat nonetis: tidak mempersoalkan baik dan buruknya fakta, tetapi menjelaskan fakta secara analitis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar