Minggu, 18 Maret 2012

Sosiologi hukum

Cabang ilmu pengetahuan yang secara analitik dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
Sejah manahukum mmepengaruhi tingkah laku sosial, dan bagaimana pengaruh tingkah laku terhadap pe,bentukan hukum.
Bertujuan untuk memberi penjelasan tentang praktik hukum, baik oleh hakim dan masyarakat.
Berusaha menguji keabsahan empiris dari suatu aturan atau pernyataan hukum
Sosiologi hukum bukan cbang dariilmu hukum, tetapi bagian dari sosiolosi.
Studi hukum yang berkenaan dalam masyarakat tidak disebut sebagai sosiologi hukum tetapi disebut sosiological urisprudence.
Hukum tidak mementingkan hubungan yang intens antara tujuan dan cara mencapai tujuan. Hukum menekankan apa yang telah terajdi dan apa yang akan terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar