Kamis, 12 Mei 2011

Kebijaksanaan al-Quran dalam Menetapkan Hukum

Suatu ketetapan hukum dalam al-Quran memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat dan dilakukan secara bertahap sehingga ketetapan hukum tersebut tidak mengejutkan dan membuat kaget dan juga tidak memberatkan umat muslim dalam menjalankannya ini menunjukkan bahwasannya Allah tidak semena-mena dalam memberikan suatu hukum atau memberikan suatu petunjuk kepada umat-Nya.. Contoh ketetapan hukum yang dilakukan secara bertahap adalah penetapan hukum minuman keras yang memabukkan sebagai berikut :
a) Pada permulaan Islam kaum muslimin meminum khamar karena bagi mereka adalah halal pada saat itu. Pernyataan bahwa kurma dan anggur dapat mendatangkan rezeki, tetapi juga memabukkan (Q.S an-Nahl 16 dan 67)
b) Mereka bertanya tentang khamar, dan turunlah ayat yang mengungkapkan bahwa minuman keras dan perjudian mendatangkan manfaat dan dosa besar (Q.S Al-Baqoroh :219). Karena ada nash bahwa terdapat manfaat dalam khamar maka sebagian orang masih mengkonsumsinya.
c) Dalam hajatan Abdirrahman Auf dihidangkan berbagai macam makanan dan khamar. Ketika datang waktu shalat magrib seorang imam salah dalam membaca ayat karena pengaruh khamar tersebut. Maka turunlah ayat” janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan “(Q.S an-Nisa :43) khamar diharamkan pada waktu-waktu sholat
d.) Kemudian mereka mengkonsumsi khamar setelah shalat isya’. Pada suatu pesta yang terdapat didalamnya Sa’ad ibn Abi Waqas mereka meminum khamar dan bersyair yang berisikan kebanggaan akan kaumnya dan menghina kaum Anshar. Lalu seorang Anshar mengambil tulang dan dipukulkan kepada Sa’ad hingga terluka. Ketika Sa’ad mengadu kepada Rosul turunlah ayat yang menyatakan bahwa khamar, judi, berhala, mengundi adalah perbuatan syaitan (Q.S al-Maidah:90) kemudian merekapun berhenti mengkonsumsi khamar.
Penetapan hukum yang dilakukan secara bertahap ini, disesuaikan dengan kondisi Arab pada masa itu. Khamar adalah hobi yang dilakukan oleh umat Islam dan merupakan kegiatan wajib yang dilakukan pada setiap acara yang diadakan oleh bangsa Arab. Jika hukum yang menetapkan keharaman khamr dilakukan secara langsung, maka bangsa Arab akan menantangnya dan tidak akan menaati hukum tersebut. Bahkan mungkin mereka akan keluar karena keberatan dengan penetapan hukum tersebut.
Tapi itulah Islam, agama yang fleksibel, mudah, dan sangat bijaksana. Jika Allah egois dan tidak melihat kondisi arab saat itu, bisa saja Allah menetapkan hukum tersebut secara langsung, tanpa melihat kondisi masyarakat bangsa Arab ketika itu.
Dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip penetapan hukum Islam, Umar Shihab mengemukakan beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Mempersedikit pembuatan undang-undang. Hukum-hukum tidaklah disyare’atkan untuk menguraikan persoalan-persoalan wajib atau untuk memisah persengketan yang mungkin akan timbul.hal ini nampak jelas pada adanya larangan dalam al-Quran dan as-sunnah untuk memperbanyak pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan timbulnya hukum yang memberatkan, sunguh Alloh berfirman sebagai berikut “orang-orang mukmin! Janganlah engkau menanyakan (kepada nabimu) hal-hal yang kalau di jelaskan padamu tentu malah akan menyusahkan engkau, dan kalau engkau menanyakannya ketika alquran sedang di turunkan,tentu akan di jelaskan kepadamu (Qs. Al-maidah.101).
2. Memudahkan dan meringankan beban. Prinsip ini nampak lebih jelas dalam perundang undangan islam.di dalam kebanyakan hukum-hukum itu menunjukkan bahwa hikmah di syriatkan hukum-hukum itu untuk memberi kelonggaran dan keringanan (bagi orang dewasa). Alloh berfirman yang artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu,dan tidak menghendaki kesempitan bagimu (al-Baqoroh.185), dan firmannya lagi yg artinya: Alloh menghendaki keringanan padamu,sebab manusia di jadikan bersifat lemah.(an-Nisa’:28). dalam hadits sohih terdapat keterangan bahwa: Rosulullah tidak di suruh memilih di antara dua perkara asalkan tidak perbuatan dosa.
3. Menetapkan hukum secara bertahap, contoh: penetapan hukum khamar dan perjudian
4. Sejalan dengan kemaslahatan manusia, contoh : Allah mengganti qiblat shalat dari Baitul Maqdis menjadi ke Ka’bah (Q.S al-baqarah :144). Allah menghapus kewajiban iddah bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya dari 1 tahun menjadi 4 bulan 10 hari. Perubahan hukum ini membuktikan bahwa perundang-undangan Islam berjalan sesuai dengan kemaslahatan manusia.
Adapun metode penetapan hukum menurut Umar Shihab, yaitu:
1. ( الاموربمقاصدها ) Semua urusan sesuai dengan maksudnya
2. ( المشقة تجلب التَيسير ) Kesukaran mendatangkan kemudahan , metode ini bersumber dari hadits Nabi يريدالله مكم اليسر ولايريدالله بكم العسر , adapun penyebab keringanan dalam pelaksanaan hukum tersebut ada 7 yaitu : (1) perjalanan/ safar, (2) sakit, (3) paksaan, (4) lupa, (5) ketidaktahuan, (6) kesulitan yang sangat, (7) pengurangan.
3. ( ل الضرريزا ) Kemudharatan harus ditinggalkan, contoh : dibolehkannya makan daging daging ular jika seseorang berada di tengah hutan, untuk menghindari kematian yang disebabkan oleh kelaparan
4. ( العادة محكمة ) Adat dapat ditetapkan sebagai hukum, contoh : haid, balighnya seseorang, masa sedikitnya haid, nifas, thaharah dan lain sebagainya.
5. ( اليقين لايزال ) Suatu yang diyakini kebenarannya tidak terhapus karena adanya keraguan, contoh : keraguan seseorang dalam sholat, apakah dia mengerjakan 3 rakaat atau 4 rakaat, tetapi ia yakin menjalankan 3 rakaat walaupun aslinya dia mengerjakan 4 rakaat, maka kesalahan tersebut dimaafkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar