Adoption
Adoption is the legal process by which an adult or adults become the legal parent of another person . Thought adults usually adopt children, most states permit adults to adopt another adult. Few legal restriction are placed on who can adopt another. Therefore, people regardles of marital status, race, religion are eligable to adopt anyone else. In practice, however, adoption egencies and courts try to make the child’s new family as much like that of the natural parents as possible.
This mean adoption agencies are sometimes reluctant to place children with single parents or parents of different race or religion. Most adoption are set up throught public or private adoption agencies. People wishing to adopt apply to these agencies and are investigated to determine wheter they will be suitable parent.
People who wish to adopt may contact an adoption agency. They must then apply to court to have the legal adoption. An attorney is often necessary to take the legal steps to make the adoption final. An adoption agency will submit its report on the adoption parents and will seek written consent from the birth parents . In most states, when the court approves an adoption, a temporary order is issued. This mean the agency or natural parents remain the legal guardians for a specified waiting period, such as six months or years. After this, a new birth certificate is issue. It show the adopting parents as the parents of child. The adopting child and the adoptive parents then assume the same right and responsibilities as natural-born children and their parents.
This is the mean and the adoption foreigh prosedur at the other country such as New York, Los Angeles, San Fransisco, and the other law country. So, how about adoption concept in Indonesia, at Islamic sight, also custom law? We will discuse about this problem in this paper.
1. The adoption at Islamic law sight
Islamic law does not recognise adoption as a legal institution, and then if someone have no a child and he like one young person or a child very much, he can not adopt that child because the notion of adoption is not valid. In Pakistan there is the yudicial notice that taken on appointing an individual person as their heir. Even altought it’s not know as adoption but the same practical implication would accur in the sense that the choosen child would take share of the property in the estate of the deceased person.
Nevertheless adoption so far as the western legal system are concerned is much more intimate relationship than simply allowing some money to go to an individual person. This is why certain countries such as North Yemen in terms of the Famili law 1978 have introduced secular laws on adoption .
2. Adoption perspective Indonesian Law
Adopt child or hadhonah as mentioned at opening marriage law 1 paragraph is bring up, protect, and educate the child until he become an adult child.
At the opening of inheritance law Islamic judicature 171 paragraph, the first chapter mentioned that adopting child is the transfer responsible to protect the child basic requirements, the school necessity, and other necessity from the natural parents to the adopting parents based on Islamic judicature decision.
When we discuse about the meaning of adoption, of course that mater does’nt suitable with Indonesian people nation condition. Because BW perspective saw that married as a living shape together, not only to born the child or generation. But because the adoption is the Tionghoa customary, the BW make a rule and the law about adoption at Stbld. 1917-129 at the second chapter .
But Soedaryo Soimin mention in his book that BW never regulate the adoption . The rule at Staatblad 1917 no. 129 is regulated the adoption institute, the principal of that rule are regulated that;
The foster parent who will adopt a child is a man who has a wife or ever married with a woment, and he haven’t a child, than just a son be able to be adoption. But in this era, as yurisprudensi statement said that a daughter be able to adopt too. Adoption be able to sever the law relationship between a son and his natural parents. And the adopt child heir following his adopting parents. The adopted child and the adopting parents then assume the same right and responsibilities as natural-born children and their parents.
The adoption prerequirement at Staatsblad 1917 no. 128 8 paragraph are :
1. The adopting parents agreement
2. A. The natural parents consent if they still live, if the dad had pass away and his mother has married again, the adopting parents need a custody agreement and consent, also Weeskamer as a legal custody organitation.
B.If the adopt child born from illegal marriage, the adopting parents need a parents consent who confess as their parents. And if no one confess the child, a adopting parents need the custody consent and agreement also from Legal Custody Organitation.
3. If the child has reached a certain age (15), the child consent is necessary.
4. If the adopting parents is a widow, she must get the consent from her son patrilinial, or if it imposible she must get the late husband family consent.
The rule of the forth number can be changed with nation court consent were the widow live.
The 11 paragraph of staatblad:
About the family name (geslechtsnaam) of adopting parents, the name of the child adopt following the adopting parents name.
The 12 paragraph:
There is no different between the natural child and the adopt child
The 13 paragraph:
Compulsory the legal custody organisation, to regulated the widow adopting parents procedure, and keep the child adopt rich.
The 14 paragraph:
The child adoption served the law relationship between the adopt child and natural child, except:
1. Marriage prohibitation with family strap.
2. The rule of criminal law from family strap
3. The witness at authentic official document
The 15 paragraph:
The child adopt can not be canceled with them alonely, morever the child adoption without a true procedure or without legal notary public called as illegal adoption.
The 6 paragraph
The child adoption must become from Tionghoa nation that have no get marriage and have no a child, and have no adopt with other person.
3. Adoption perspectif custom law
Adopt child prestige is difference with a natural prestige perspectif Jawa and Sunda culture that use a patrilinial sistem in their heredity , like Bali.
The example of problem that happen in Bali:
The adopting parents as the adopt child legal parents. The adopted child and the adopting parents assume the same rights and responsibilities as natural born children and their parents. The adopt child will continue the adopting parents heredity.
The example of problem that happen in Java:
The adoption is not cutting the natural parents heredity. The adopt child just become the members of adopting parents. He will not continue the adopting parents heredity. The adopt child usually from their nephew, both of male or female. With opinion:
1. To weave the relationship with the adopt child natural parents
2. Sometimes the adoption done because a pity affection just to help the adopt child
3. The relation with a faith, that the adopting parents will have a child as soon as possible if they take an adopt child.
4. The adopt child will be the servant at adopting parents home
But however we have knowen that an adopting until the child become an adult person of course make a family relationship between adopt child and adopting parents. The household relationship makes a knit and obligation between them, and have a consistency to all of family rich.
The Raad Yustisi decision on 24 April 1940
According to West Java culture, the adopt child will get a heir from his adopting parents, if he had pass away and they have no child. This decision saw that the adopt child as the members of family, and not a heirs. Adopt child state is same with a widow at their knit property.
Reference
Afandi, Ali, Hukum Waris Hukum Kelurga Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997
Soimin Soedaryo, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 1992
Soepomo, bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1994
Amin, Islamic Law and its Implication for Modern World, London: Billing and Sons, 1989
Arbetmen, Lee, Street Law Seventh Edition, New York:Mc Graw Hill Glencoe
Undang-Undang tentang Amandemen Peradilan Agama, edisi 2009
keegoisan.... sifat yang hampir ada disetiap sanubari manusia, sulit untuk dihindari, tapi akan berarti jika seseorang mampu mengalahkannya. Bukan hanya untuk kepentingan pribadinya tetapi juga untuk orang-orang yang menyayanginya dan selalu ada untuknya. just us to your self....who am i?and how am i?
Rabu, 14 Desember 2011
Rabu, 19 Oktober 2011
Sistem hukum yang boleh dibilang hancur
Sedih dan tragis jika membahas tentang sistem hukum yang ada di Indonesia, kerancuan akan makna dan nilai-nilai dalam perundang-undangan yang semakin hilang sedikit demi sedikit dan semakin menjauhi nilai-nilai kemanusiaan. Disebabkan karena tingkat komsumtifitas yang tinggi dalam pengambilan-pengambilan hukum dari Belanda, yang pada hakikatnya merupakan hukum Perancis, dan hukum Perancis sendiri berasal dari Yunani. Sudah barang tentu nilai dan makna dari hukum tersebut sangat bertentangan dengan kondisi sosial, budaya, dan latar belakang masyarakat Indonesia.
Tragisnya, rahasia umum yang telah mengakar di kalangan pakar hkum Indonesia ini belum menemukan titik temu. Jika kita kembali menelaah sejarah hukum Indonesia, akan dijelaskan oleh para tokoh hukum bahwa alasan dimasukkannya hukum Belanda sebagai dasar hukum di Indonesia adalah dalam rangka mengisi kekosongan hukum di Indonesia. Tepatnya setelah Indonesia mengikrarkan kemerdekannya. Sehingga hukum-hukum yang digunakan pada waktu itu murni mengambil dari hukum Belanda. Mungkin pernyataan diatas bisa kiterima, mengingat kondisi SDM yang kala itu belum memahami sistem hukum dan Indonesia juga masih dalam kondisi labil setelah beratus-ratus tahun dijajah oleh negara lain.
Tetapi jika kita kembali pada kondisi Indonesia saat ini, masih layakkah alasan kekosongan hukum itu menjadi tameng aktifkasi hukum Belanda? Tidakkah waktu 60 tahun ini(1945-2012) dengan Sumber Daya manusia yang konon diakui sebagi pakar hukum, guru besar hukum di Universitas ternama di Indoensia, yang tidak sedikit dari mereka mengaku sebagai sarjana hukum dari negara-negar besar seperti Amerika, Belanda, dan negara besar lain, tak mampu membuat sistem hukum murni di Indonesia yang legal, yang bebas dari adopsi hukum dari negara lain?
Pluralisme sistem hukum yang rancu ini bkan hanya menyusahkan rakyat hukum, tetapi juga akan menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan pejabat. Rakyat sebagai masyarakat yang buta hukum dan cenderung pasif, serta cenderung menerima produk hukum apa adanya tanpa adanya hak unutk menyerukan suaranya. DPR dan MPR yang konon katanya sebagai penyalur lidah masyarakat, secara fakta empiris hanya mengurusi kandangnya sendiri. Sehingga hukum yang ada sekarang hanya sekedar produk politik yaitu produk hukum dari pejabat dalam partai besar yang menguasai negraa saat itu, dengan memasukkan doktrin-doktrin partai dalam susunan perundang-undangan. Sehingga ketika pejabat itu sendiri terjebak dalam permaslahan hukum, maka dengan mudah mereka akan bersilat lidah lidah mencari celah untuk bebas dari jerat hukum.
Peleburan hukum adat, hukum agama dan hukum konvensional (Belanda) yang tak jarang bertantangan antar satu hukum enggan hukum yang lain menyebabkan sistem hukum Indonesia ini semakin tak karuan. Dalam pernikahan misalnya, ketika seornag perempuan menikah dalam usia 15 tahun, secara kebijakan hukum Perdata ia telah melangggar UU tersebut. Karena batas minimal pernikahan seseorang perempuan ketika usianya mencapai 19 tahun. Tetapi ketika kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan tersangka menolak untuk dijerat pasal KUH Perdata dan juga KHI karena ia mengaku telah menikah denagn peraturan dan ketentuan agamanya (pertauran dalam agama Islam bahwa menikah boleh dilakukan ketika ia mencapai usia akil baligh). Sehingga KUH Perdata dan KHI tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku tersebut.
Begitu juga dalam masalah pertanahan, seseorang mengaku memiliki hak penuh atas tanah denagn alasan peninggalan atau warisan nenek moyang. Sehingga mereka enggan untuk menyerahkan tanah tersebut pada pemerintah. Sedangkan dalam perundang-undangan konvensional, hak milik atas tanah harus diakui denagn surat resmi atau akta tanah.
Belum lagi jika terjadi konflik perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Jika dalam perundag-undangan terjadi konflik secara horizontal, maka kasus tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung. Jika jumlah undang-undang konflik tersebut banyak, maka berapa ratus bahkan ribu kasus yang harus ditunda dan mengantri untuk diadili di Mahkamah Agung dikarenakan konflik ini? Dan dimanakah letak asas dalam peradilan yang diantranta efisiensi waktu, tempat, dan biaya, jika sebagian basar kasus tidak bisa diselesaikan oleh hakim di pengadilan tingkat daerah.
Ini hanyalah sekelimit permasalah hukum di negara ini, masih banyak permasalah lain yang membutuhkan perombakan dan pemikiran yang dalam, khusunya bagi para mahsisiwa/I hukum yang akan mengendalikan sistem hukum di negara ini lima atau sepuluh tahun yang akan datang. Yang dibutuhkan sekarang adalah sistem hukum yang terakomodir dalam satu payung kesatuan. Bukan berarti kita mengunggulkan satu perundang-undangan tertentu, tapi kita kombinasi perundang-undangan yang ada menjadi satu peraturan yang legal. Contohnya dalam peraturan perkawinan, menyatukan konsep perundang-undangan dari konvensional, agama, dan adat menjadi satu perundang-undangan yang umum dan menjadi rujukan masyarakat ketika akan menuju jenjang ini. Sehingga tidak ada masyarakat maupun aparat yang memainkan perundang-undangan. Bebaskan hukum kita dari campur tangan hukum Belanda, ciptakan sistem hukum yang benar-benar sesuai denagn nilai-nilai Bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Ini bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi ketika suatu saat usaha ini berhasil, maka akan membawa kontribusi positif yang sangat luar biasa bagi negara Indonesia di masa yang akan datang. Mungkin kita tidak merasakan keteraturan hukum dan efek positif dari usaha tersebut, tetapi setidak-tidaknya kita telah menoreh perjuangan perombakan positif dalam sistem hukum Indonesia. Dan pastinya akan dirasakan oleh anak cucu kita, dan untuk penduduk Indonesia di masa yang akan datang.
Tragisnya, rahasia umum yang telah mengakar di kalangan pakar hkum Indonesia ini belum menemukan titik temu. Jika kita kembali menelaah sejarah hukum Indonesia, akan dijelaskan oleh para tokoh hukum bahwa alasan dimasukkannya hukum Belanda sebagai dasar hukum di Indonesia adalah dalam rangka mengisi kekosongan hukum di Indonesia. Tepatnya setelah Indonesia mengikrarkan kemerdekannya. Sehingga hukum-hukum yang digunakan pada waktu itu murni mengambil dari hukum Belanda. Mungkin pernyataan diatas bisa kiterima, mengingat kondisi SDM yang kala itu belum memahami sistem hukum dan Indonesia juga masih dalam kondisi labil setelah beratus-ratus tahun dijajah oleh negara lain.
Tetapi jika kita kembali pada kondisi Indonesia saat ini, masih layakkah alasan kekosongan hukum itu menjadi tameng aktifkasi hukum Belanda? Tidakkah waktu 60 tahun ini(1945-2012) dengan Sumber Daya manusia yang konon diakui sebagi pakar hukum, guru besar hukum di Universitas ternama di Indoensia, yang tidak sedikit dari mereka mengaku sebagai sarjana hukum dari negara-negar besar seperti Amerika, Belanda, dan negara besar lain, tak mampu membuat sistem hukum murni di Indonesia yang legal, yang bebas dari adopsi hukum dari negara lain?
Pluralisme sistem hukum yang rancu ini bkan hanya menyusahkan rakyat hukum, tetapi juga akan menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan pejabat. Rakyat sebagai masyarakat yang buta hukum dan cenderung pasif, serta cenderung menerima produk hukum apa adanya tanpa adanya hak unutk menyerukan suaranya. DPR dan MPR yang konon katanya sebagai penyalur lidah masyarakat, secara fakta empiris hanya mengurusi kandangnya sendiri. Sehingga hukum yang ada sekarang hanya sekedar produk politik yaitu produk hukum dari pejabat dalam partai besar yang menguasai negraa saat itu, dengan memasukkan doktrin-doktrin partai dalam susunan perundang-undangan. Sehingga ketika pejabat itu sendiri terjebak dalam permaslahan hukum, maka dengan mudah mereka akan bersilat lidah lidah mencari celah untuk bebas dari jerat hukum.
Peleburan hukum adat, hukum agama dan hukum konvensional (Belanda) yang tak jarang bertantangan antar satu hukum enggan hukum yang lain menyebabkan sistem hukum Indonesia ini semakin tak karuan. Dalam pernikahan misalnya, ketika seornag perempuan menikah dalam usia 15 tahun, secara kebijakan hukum Perdata ia telah melangggar UU tersebut. Karena batas minimal pernikahan seseorang perempuan ketika usianya mencapai 19 tahun. Tetapi ketika kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan tersangka menolak untuk dijerat pasal KUH Perdata dan juga KHI karena ia mengaku telah menikah denagn peraturan dan ketentuan agamanya (pertauran dalam agama Islam bahwa menikah boleh dilakukan ketika ia mencapai usia akil baligh). Sehingga KUH Perdata dan KHI tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku tersebut.
Begitu juga dalam masalah pertanahan, seseorang mengaku memiliki hak penuh atas tanah denagn alasan peninggalan atau warisan nenek moyang. Sehingga mereka enggan untuk menyerahkan tanah tersebut pada pemerintah. Sedangkan dalam perundang-undangan konvensional, hak milik atas tanah harus diakui denagn surat resmi atau akta tanah.
Belum lagi jika terjadi konflik perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Jika dalam perundag-undangan terjadi konflik secara horizontal, maka kasus tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung. Jika jumlah undang-undang konflik tersebut banyak, maka berapa ratus bahkan ribu kasus yang harus ditunda dan mengantri untuk diadili di Mahkamah Agung dikarenakan konflik ini? Dan dimanakah letak asas dalam peradilan yang diantranta efisiensi waktu, tempat, dan biaya, jika sebagian basar kasus tidak bisa diselesaikan oleh hakim di pengadilan tingkat daerah.
Ini hanyalah sekelimit permasalah hukum di negara ini, masih banyak permasalah lain yang membutuhkan perombakan dan pemikiran yang dalam, khusunya bagi para mahsisiwa/I hukum yang akan mengendalikan sistem hukum di negara ini lima atau sepuluh tahun yang akan datang. Yang dibutuhkan sekarang adalah sistem hukum yang terakomodir dalam satu payung kesatuan. Bukan berarti kita mengunggulkan satu perundang-undangan tertentu, tapi kita kombinasi perundang-undangan yang ada menjadi satu peraturan yang legal. Contohnya dalam peraturan perkawinan, menyatukan konsep perundang-undangan dari konvensional, agama, dan adat menjadi satu perundang-undangan yang umum dan menjadi rujukan masyarakat ketika akan menuju jenjang ini. Sehingga tidak ada masyarakat maupun aparat yang memainkan perundang-undangan. Bebaskan hukum kita dari campur tangan hukum Belanda, ciptakan sistem hukum yang benar-benar sesuai denagn nilai-nilai Bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Ini bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi ketika suatu saat usaha ini berhasil, maka akan membawa kontribusi positif yang sangat luar biasa bagi negara Indonesia di masa yang akan datang. Mungkin kita tidak merasakan keteraturan hukum dan efek positif dari usaha tersebut, tetapi setidak-tidaknya kita telah menoreh perjuangan perombakan positif dalam sistem hukum Indonesia. Dan pastinya akan dirasakan oleh anak cucu kita, dan untuk penduduk Indonesia di masa yang akan datang.
Sabtu, 09 Juli 2011
kesaktian pancasila
Peran Mahasiswa dalam Menghidupkan Makna Kesaktian Pancasila
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya”
Sebelum kita bahas secara mendalam tentang hubungan serta peran mahasiswa dalam menghidupkan semangat kesaktian pencasila, alangkah baiknya jika kita kembali (flas back) menguak sejarah ditetapkannya 1 Oktober sebagai hari kesaktian pancasila. Hari kesaktian pancasila adalah produk dari gerakan G 30 S/PKI. Suatu gerakan yang dipelopori oleh para komunis dengan memanfaatkan penduduk pribumi yang mempunyai kemampuan dalam bidang lobying, peperangan, dan mempunyai peran penting dalam pemerintahan Indonesia pada masa tersebut.
Kelompok yang bermarkas di Kota Madiun Jawa Timur ini ingin memasukkan ideologi komunis dalam ideologi Bangsa yaitu Pancasila. Tak sedikit dari pahlawan pribumi kita tewas dalam pertempuran berdarah ini. Tak lain itu semua dilakukan demi mempertahankan ideologi Bangsa kita. Apapun akan dilakukan tetapi pancasila dengan 5 pilar tersebut tak akan diizinkan untuk dirubah, apalagi diganti dengan substansi lain.
Maka setelah gerakan G 30 S/PKI ini berhasil ditundukan oleh pahlawan-pahlawan kita, ditetapkanlah tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Karena dalam peristiwa ini, benar-benar kita saksikan kekuatan, dan kesaktian pancasila yang tak akan pernah tergantikan dengan ideologi-ideologi yang lain.
Lalu bagaimanakah peran pancasila dewasa ini? Apakah peristiwa besar 46 tahun silam hanya berakhir dengan sebuah sejarah?seberapa besarkah peran pancasila dalam perjalanan Bangsa Indonesia di abad ke-21 ini?
Berbagai pertanyaan tersebut pasti muncul dan akan memenuhi benak kita. Tak lain itu semua adalah merupakan PR kita, untuk menjawab, mencari, dan menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sangat ironis memang, jika kita mengingat peristiwa yang terjadi pada pertengahan 2010 lalu. Dimana dalam sebuah sidang kabinet, ada seorang pejabat Negara yang tak mampu menghafal pancasila. Jangankan mendalami dan menghayati maknanya, hafalpun dia tidak. Seperti inikah potret teladan kita? Jika pejabat saja tak mampu untuk melafalkannya, bagaimana dengan penduduknya?. Akankah kita sebagai warga Indonesia, hanya cukup mengenang dan membangga-banggakan peristiwa yang terjadi setengah abad yang lalu tanpa sebuah perubahan di masa sekarang?.
Dari sini kita harus memulai peran kita, peran seorang mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa, rijaatul ghod, agen of change, dan agen of control, dan sebutan-sebutan lain yang semuanya menunjukkan bahwa mahasiswa adalah calon penerima estafet pemerintah yang tak bisa dipungkiri. Tak hanya meng-kritik, menjatuhkan, ataupun mencari aib-aib dari pejabat, tapi hendaknya dari sekarang kita mulai mencari solusi-solusi untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari model pemerintahan pada masa sekarang.
Terutama dalam hal membangkitkan kembali dan menyadarkan masyarakat tentang arti penting pancasila dalam perjalanan Bangsa Indonesia, terutama perjalanan bangsa di masa yang akan datang nanti. Karena pancasila tak ubah seperti roh. Yang merupakan sumber kehidupan bangsa.
Masalah pertama yang sekarang tampak di depan mata dan harus segera kita sikapi adalah adanya penyusupan-penyusupan pemikiran berkedok agama yang semakin merajalela. Bukan teks dari pancasila yang dirubah, bahkan seakan-akan gerakan ini tak menyinggung ideologi bangsa sama sekali. Gerakan yang pelan tapi pasti, yang melakukan aksinya dengan doktrin pemikiran dan olahan ilmu agama yang dimodifikasi sedemikian rupa oleh golongan-golongan tertentu. Salah satu nya adalah dengan merubah daarus salam yang merupakan output dari Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi daarus Islam yang berarti membelokkan substansi nilai Ketuhanan dan moralitas dalam Pancasila.
Jika kita telaah kembali makna sila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka akan kita temukan tujuan yang komplek, yaitu pembentukan moral bangsa. Yang berarti semua warga negara harus beragama, dan harus mempunyai Tuhan. Seseorang yang mempunyai agama pasti akan berfikir dan akan mengikuti rambu-rambu yang telah ada dalam agamanya. Semua agama yang ada di Indonesia adalah baik menurut pemeluknya masing-masing. Dan tak ada satupun agama yang ada di Indonesia yang mengajarkan pada kekerasan, kejahatan, dan permusuhan. Lain jika kita temukan seorang atheis yang hidup di Indonesia, maka kita berhak untuk melawannya, karena itu berarti ia telah melanggar Pancasila.
Oleh karena itu sebagai seseorang yang paham dan mengetahui sejarah, serta memahami makna-makna Pancasila, maka tugas kita adalah mempertahankannya. Jangan sampai para penyusup-penyusup ideologi menggerogoti pemikiran masyarakat Indonesia. Bagaimanapun harus tetap kita pertahankan dan sampai kapanpun Indonesia tak akan pernah menjadi daarul Islam. Sebagai mahasiswa Islam bukan berarti kita tidak menghargai agama kita, tetapi dengan seperti itu maka sesungguhnya kita telah memperjuangkan agama kita. Kita telah mengikuti bagaimana perjalanan Nabi dalam hijrah. Perlu kita ingat, bahwa Nabi tidak pernah memaksakan suatu kaum untuk masuk dalam agama Islam. Bahkan beliau tetap menghargai para kafir dhimmi dan bahkan melindunginya sama dengan penduduk muslim yang lain.
Jika Nabi mempunyai toleransi yang tinggi terhadap pemeluk agama lain, maka ajaran siapakan yang dianut oleh golongan-golongan yang berusaha memaksa seseorang untuk masuk dalam Islam?. Itulah salah satu alasan kenapa Negara kita berlandaskan Pancasila dengan sila yang pertama Ketuhana Yang Maha Esa.
Dasar ideologi Bangsa yang ke-dua adalah kemanusiaan. Yang itu berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak hidup bagi setiap warga Indonesia. Menghargai hak-hak orang lain, dan tentunya harus ditekankan bahwa HAM seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu sebagai sosok intelektualis kita harus benar-benar menjadikan asas Kemanusiaan Yang adil dan Beradab ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan anaskhis, tawuran, demo yang tidak sesuai dengan prosedur baik dalam lingkungan kampus maupun dimana saja yang hanya disebabkan karena perbedaan pendapat, perbedaan pilihan, dan perbedaan pemikiran dalam suatu kelompok. Apalagi jika mengagung-agungkan HAM, tanpa menghargai dan mempertimbangkan hak orang lain. Yang justru itu menunjukkan kebodohan dan ketidakfahaman kita pada pancasila.
Dalam sila pertama telah disepakati bahwa perbedaan agama di Indonesia itu dibolehkan, dan juga mengingat posisi serta keadaan masyarakat Indonesia yang berasal dari suku-suku, ras, dan budaya yang berbeda-beda, maka harus disinkronisasikan dengan sila ke-tiga Persatuan Indonesia. Yang itu berarti sila ini menggambarkan sifat dan kodrat manusia yang monodualis, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial. Dimana perbedaan-perbedaan tersebut akan bercampur dalam suatu kehidupan masyarakat bernegara. Negara adalah alat pemersatu perbedaan-perbedaan yang ada dan sebagai benang merah jika terjadi kesalahpahaman antar satu pihak dengan pihak yang lain.
Untuk itu, sebelum kita benar-benar siap terjun dan turun dalam kehidupan masyarakat yang komplek, maka kita harus membiasakan hidup dengan orang-orang yang ada disekitar kita. Biasa hidup dengan lingkungan yang berbeda dengan kehidupan yang sesuai dengan tradisi kita. Jangan sampai terjadi saling olok dan menjelekkan tradisi suku lain. Apalagi sampai terjadi pelecehan antar mahasiswa yang seaqidah, yang hanya disebabkan karena perbedaan ritual ibadah. Jangan sampai kita merasa menjadi orang yang paling benar, sehingga mudah melecehkan orang lain. Karena kebiasaan-kebiasaan yang kita lakukan dilingkungan akademisi ini adalah sebagai potret ketika kita hidup dalam masyarakat nanti. Perbedaan apapun yang ada harus tetap kita senandungkan Persatuan Indonesia.
Menindaklanjuti sila ke-tiga, akan kita temui dalam dasar ideologi Negara yaitu demokrasi, yang itu berarti pemerintahan dari dan untuk rakyat. Adanya suatu negara tak lepas dari peran serta masyarakat. Suatu negara tak akan berjalan tanpa adanya pemerintah yang mengatur, dan peraturan tak akan berguna tanpa adanya masyarakat yang menjalankan. Makna kerakyatan dalam pancasila adalah kebebasan masyarakat. Bebas memilih agama, keyakinan, berpendapat, dan mengambil keputusan.
Begitu juga dalam kehidupan di lingkungan kampus. Berbagai macam organisasi, pergerakan, perkumpulan, paguyuban, dan kelompok-kelompok lain. Maka harus kita tanamkan bahwa tugas pengurus adalah memajukan kelompoknya, dan hak anggota adalah memilih organisasi yang baik dalam kacamatanya. Sangat tidak layak jika terdapat perseteruan antar mahasiswa yang hanya disebabkan karena perbedaan organisasi maupun pergerakan. Karena Negara kita telah mengatur bahwa pengambilan keputusa seratus persen ada ditangan rakyat, yang dalam kacamata kita berarti mahasiswa.
Jika kita telah memahami makna dari tiap-tiap poin, maka kita akan temukan kunci dan tujuan akhir dari semua sila, yaitu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan dalam masyarakat tak akan terwujud jika kita membuang atau melupakan salah satu dari sila-sila tersebut. Begitu juga dengan perwujudan keadilan dalam lingkungan kampus, selamanya akan menjadi lip servis semata tanpa adanya penghayatan dan pelaksanaan dari semua sila.
Dari sini bisa kita ambil kesimpulan, betapa komplek dan sempurnanya pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia. Dimana ia mengatur segala tindakan masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya. Jika 46 tahun yang lalu pancasila mampu meluluhlantahkan gerakan G 30 S/PKI, yang ditandai dengan peristiwa meninggalnya beberapa jenderal Negara kita. Maka saatnyalah hari ini kita buktikan kesaktian pancasila dengan melawan para penyusup-penyusup ideologi bangsa. Bukan dengan fisik apalagi dengan senjata, tetapi yang kita butuhkan sekarang adalah semangat pemuda, semangat persatuan, dan semangat ke Bhineka Tunggal Eka-an, untuk membawa Bangsa Indonesia lebih maju.
Tak lain itu semua adalah tugas kita, seorang mahasiswa yang akan menggenggam perjalanan Bangsa 5, 10, 15, atau 20 tahun yang akan datang. Dengan bermodal semangat pancasila dan memahami betul makna-makna serta kandungan yang ada dalam ideologi tersebut. Tak heran jika Letjen Anumerta Suparman, Mayor Jenderal D.I Panjaitan, Jenderal Anumerta Katamso rela mengorbankan nyawanya demi pancasila. Karena memang pancasila benar-benar sakti dan merupakan ideologi yang pas dan cocok dengan keadaan Bangsa kita.
So..bagaimana dengan kita, apa yang bisa kita korbankan untuk pancasila? Jawaban ada dalam benak dan hati kita masing-masing.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya”
Sebelum kita bahas secara mendalam tentang hubungan serta peran mahasiswa dalam menghidupkan semangat kesaktian pencasila, alangkah baiknya jika kita kembali (flas back) menguak sejarah ditetapkannya 1 Oktober sebagai hari kesaktian pancasila. Hari kesaktian pancasila adalah produk dari gerakan G 30 S/PKI. Suatu gerakan yang dipelopori oleh para komunis dengan memanfaatkan penduduk pribumi yang mempunyai kemampuan dalam bidang lobying, peperangan, dan mempunyai peran penting dalam pemerintahan Indonesia pada masa tersebut.
Kelompok yang bermarkas di Kota Madiun Jawa Timur ini ingin memasukkan ideologi komunis dalam ideologi Bangsa yaitu Pancasila. Tak sedikit dari pahlawan pribumi kita tewas dalam pertempuran berdarah ini. Tak lain itu semua dilakukan demi mempertahankan ideologi Bangsa kita. Apapun akan dilakukan tetapi pancasila dengan 5 pilar tersebut tak akan diizinkan untuk dirubah, apalagi diganti dengan substansi lain.
Maka setelah gerakan G 30 S/PKI ini berhasil ditundukan oleh pahlawan-pahlawan kita, ditetapkanlah tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Karena dalam peristiwa ini, benar-benar kita saksikan kekuatan, dan kesaktian pancasila yang tak akan pernah tergantikan dengan ideologi-ideologi yang lain.
Lalu bagaimanakah peran pancasila dewasa ini? Apakah peristiwa besar 46 tahun silam hanya berakhir dengan sebuah sejarah?seberapa besarkah peran pancasila dalam perjalanan Bangsa Indonesia di abad ke-21 ini?
Berbagai pertanyaan tersebut pasti muncul dan akan memenuhi benak kita. Tak lain itu semua adalah merupakan PR kita, untuk menjawab, mencari, dan menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sangat ironis memang, jika kita mengingat peristiwa yang terjadi pada pertengahan 2010 lalu. Dimana dalam sebuah sidang kabinet, ada seorang pejabat Negara yang tak mampu menghafal pancasila. Jangankan mendalami dan menghayati maknanya, hafalpun dia tidak. Seperti inikah potret teladan kita? Jika pejabat saja tak mampu untuk melafalkannya, bagaimana dengan penduduknya?. Akankah kita sebagai warga Indonesia, hanya cukup mengenang dan membangga-banggakan peristiwa yang terjadi setengah abad yang lalu tanpa sebuah perubahan di masa sekarang?.
Dari sini kita harus memulai peran kita, peran seorang mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa, rijaatul ghod, agen of change, dan agen of control, dan sebutan-sebutan lain yang semuanya menunjukkan bahwa mahasiswa adalah calon penerima estafet pemerintah yang tak bisa dipungkiri. Tak hanya meng-kritik, menjatuhkan, ataupun mencari aib-aib dari pejabat, tapi hendaknya dari sekarang kita mulai mencari solusi-solusi untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari model pemerintahan pada masa sekarang.
Terutama dalam hal membangkitkan kembali dan menyadarkan masyarakat tentang arti penting pancasila dalam perjalanan Bangsa Indonesia, terutama perjalanan bangsa di masa yang akan datang nanti. Karena pancasila tak ubah seperti roh. Yang merupakan sumber kehidupan bangsa.
Masalah pertama yang sekarang tampak di depan mata dan harus segera kita sikapi adalah adanya penyusupan-penyusupan pemikiran berkedok agama yang semakin merajalela. Bukan teks dari pancasila yang dirubah, bahkan seakan-akan gerakan ini tak menyinggung ideologi bangsa sama sekali. Gerakan yang pelan tapi pasti, yang melakukan aksinya dengan doktrin pemikiran dan olahan ilmu agama yang dimodifikasi sedemikian rupa oleh golongan-golongan tertentu. Salah satu nya adalah dengan merubah daarus salam yang merupakan output dari Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi daarus Islam yang berarti membelokkan substansi nilai Ketuhanan dan moralitas dalam Pancasila.
Jika kita telaah kembali makna sila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka akan kita temukan tujuan yang komplek, yaitu pembentukan moral bangsa. Yang berarti semua warga negara harus beragama, dan harus mempunyai Tuhan. Seseorang yang mempunyai agama pasti akan berfikir dan akan mengikuti rambu-rambu yang telah ada dalam agamanya. Semua agama yang ada di Indonesia adalah baik menurut pemeluknya masing-masing. Dan tak ada satupun agama yang ada di Indonesia yang mengajarkan pada kekerasan, kejahatan, dan permusuhan. Lain jika kita temukan seorang atheis yang hidup di Indonesia, maka kita berhak untuk melawannya, karena itu berarti ia telah melanggar Pancasila.
Oleh karena itu sebagai seseorang yang paham dan mengetahui sejarah, serta memahami makna-makna Pancasila, maka tugas kita adalah mempertahankannya. Jangan sampai para penyusup-penyusup ideologi menggerogoti pemikiran masyarakat Indonesia. Bagaimanapun harus tetap kita pertahankan dan sampai kapanpun Indonesia tak akan pernah menjadi daarul Islam. Sebagai mahasiswa Islam bukan berarti kita tidak menghargai agama kita, tetapi dengan seperti itu maka sesungguhnya kita telah memperjuangkan agama kita. Kita telah mengikuti bagaimana perjalanan Nabi dalam hijrah. Perlu kita ingat, bahwa Nabi tidak pernah memaksakan suatu kaum untuk masuk dalam agama Islam. Bahkan beliau tetap menghargai para kafir dhimmi dan bahkan melindunginya sama dengan penduduk muslim yang lain.
Jika Nabi mempunyai toleransi yang tinggi terhadap pemeluk agama lain, maka ajaran siapakan yang dianut oleh golongan-golongan yang berusaha memaksa seseorang untuk masuk dalam Islam?. Itulah salah satu alasan kenapa Negara kita berlandaskan Pancasila dengan sila yang pertama Ketuhana Yang Maha Esa.
Dasar ideologi Bangsa yang ke-dua adalah kemanusiaan. Yang itu berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak hidup bagi setiap warga Indonesia. Menghargai hak-hak orang lain, dan tentunya harus ditekankan bahwa HAM seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu sebagai sosok intelektualis kita harus benar-benar menjadikan asas Kemanusiaan Yang adil dan Beradab ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan anaskhis, tawuran, demo yang tidak sesuai dengan prosedur baik dalam lingkungan kampus maupun dimana saja yang hanya disebabkan karena perbedaan pendapat, perbedaan pilihan, dan perbedaan pemikiran dalam suatu kelompok. Apalagi jika mengagung-agungkan HAM, tanpa menghargai dan mempertimbangkan hak orang lain. Yang justru itu menunjukkan kebodohan dan ketidakfahaman kita pada pancasila.
Dalam sila pertama telah disepakati bahwa perbedaan agama di Indonesia itu dibolehkan, dan juga mengingat posisi serta keadaan masyarakat Indonesia yang berasal dari suku-suku, ras, dan budaya yang berbeda-beda, maka harus disinkronisasikan dengan sila ke-tiga Persatuan Indonesia. Yang itu berarti sila ini menggambarkan sifat dan kodrat manusia yang monodualis, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial. Dimana perbedaan-perbedaan tersebut akan bercampur dalam suatu kehidupan masyarakat bernegara. Negara adalah alat pemersatu perbedaan-perbedaan yang ada dan sebagai benang merah jika terjadi kesalahpahaman antar satu pihak dengan pihak yang lain.
Untuk itu, sebelum kita benar-benar siap terjun dan turun dalam kehidupan masyarakat yang komplek, maka kita harus membiasakan hidup dengan orang-orang yang ada disekitar kita. Biasa hidup dengan lingkungan yang berbeda dengan kehidupan yang sesuai dengan tradisi kita. Jangan sampai terjadi saling olok dan menjelekkan tradisi suku lain. Apalagi sampai terjadi pelecehan antar mahasiswa yang seaqidah, yang hanya disebabkan karena perbedaan ritual ibadah. Jangan sampai kita merasa menjadi orang yang paling benar, sehingga mudah melecehkan orang lain. Karena kebiasaan-kebiasaan yang kita lakukan dilingkungan akademisi ini adalah sebagai potret ketika kita hidup dalam masyarakat nanti. Perbedaan apapun yang ada harus tetap kita senandungkan Persatuan Indonesia.
Menindaklanjuti sila ke-tiga, akan kita temui dalam dasar ideologi Negara yaitu demokrasi, yang itu berarti pemerintahan dari dan untuk rakyat. Adanya suatu negara tak lepas dari peran serta masyarakat. Suatu negara tak akan berjalan tanpa adanya pemerintah yang mengatur, dan peraturan tak akan berguna tanpa adanya masyarakat yang menjalankan. Makna kerakyatan dalam pancasila adalah kebebasan masyarakat. Bebas memilih agama, keyakinan, berpendapat, dan mengambil keputusan.
Begitu juga dalam kehidupan di lingkungan kampus. Berbagai macam organisasi, pergerakan, perkumpulan, paguyuban, dan kelompok-kelompok lain. Maka harus kita tanamkan bahwa tugas pengurus adalah memajukan kelompoknya, dan hak anggota adalah memilih organisasi yang baik dalam kacamatanya. Sangat tidak layak jika terdapat perseteruan antar mahasiswa yang hanya disebabkan karena perbedaan organisasi maupun pergerakan. Karena Negara kita telah mengatur bahwa pengambilan keputusa seratus persen ada ditangan rakyat, yang dalam kacamata kita berarti mahasiswa.
Jika kita telah memahami makna dari tiap-tiap poin, maka kita akan temukan kunci dan tujuan akhir dari semua sila, yaitu untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan dalam masyarakat tak akan terwujud jika kita membuang atau melupakan salah satu dari sila-sila tersebut. Begitu juga dengan perwujudan keadilan dalam lingkungan kampus, selamanya akan menjadi lip servis semata tanpa adanya penghayatan dan pelaksanaan dari semua sila.
Dari sini bisa kita ambil kesimpulan, betapa komplek dan sempurnanya pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia. Dimana ia mengatur segala tindakan masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya. Jika 46 tahun yang lalu pancasila mampu meluluhlantahkan gerakan G 30 S/PKI, yang ditandai dengan peristiwa meninggalnya beberapa jenderal Negara kita. Maka saatnyalah hari ini kita buktikan kesaktian pancasila dengan melawan para penyusup-penyusup ideologi bangsa. Bukan dengan fisik apalagi dengan senjata, tetapi yang kita butuhkan sekarang adalah semangat pemuda, semangat persatuan, dan semangat ke Bhineka Tunggal Eka-an, untuk membawa Bangsa Indonesia lebih maju.
Tak lain itu semua adalah tugas kita, seorang mahasiswa yang akan menggenggam perjalanan Bangsa 5, 10, 15, atau 20 tahun yang akan datang. Dengan bermodal semangat pancasila dan memahami betul makna-makna serta kandungan yang ada dalam ideologi tersebut. Tak heran jika Letjen Anumerta Suparman, Mayor Jenderal D.I Panjaitan, Jenderal Anumerta Katamso rela mengorbankan nyawanya demi pancasila. Karena memang pancasila benar-benar sakti dan merupakan ideologi yang pas dan cocok dengan keadaan Bangsa kita.
So..bagaimana dengan kita, apa yang bisa kita korbankan untuk pancasila? Jawaban ada dalam benak dan hati kita masing-masing.
Rabu, 06 Juli 2011
Bayang-bayang demokrasi di balik kehancuran NKRI Mengungkap fakta terselubung Brain Washing NII
Para nahdiyyin dan banyak ulama-ulama yang mencintai Indonesia, karena Indonesia adalah pusat peradaban dunia, dan mikrocosmos kehidupan dunia, menurut Bucker Indonesia telah mengenal bangsa lain sebelum masa pra sejarah (Alwi Shihab).
Tak ada alasan yang mendasar dan masuk akal ketika negara Indonesia yang benar-benar negara Republik dengan dasar pancasila. Apalagi jika dalihnya adalah untuk mengangkat nama baik agama Islam. Mereka yang mengatakan seperti itu justru yang tidak memahami ideologi Islam. Jika kita lihat sejarah, Islam telah mengajarkan toleransi antar sesama sejak Islam itu muncul di permukaan. Kita ketahui Nabi Muhammad SAW bersaudara bahkan saling tolong menolong dengan Ali bin abi thalib yang notabene bukan seorang muslim. Nabi Ibrahim disebut bapak nabi, dan dia adalah bapak pembuat patung. Nabi Musa senantiasa berdampingan dengan ayahnya yang non Islam. Ini adalah potret bahwa Islam bisa berdampingan dengan semua manusia. Kemudian, atas dalih apa Negara Indonesia memaksakan kehendak pada NKRI untuk menjadikan negara Islam?
Imam juned bagdadi: ia selalu berfikir dengan angkat satu kaki, beliau tidak tidur dari isya sampai subuh selama 30 tahun dengan mengucap Allah Allah Allah secara terus menerus. Sampai kemudian ia memperoleh keyakinan yang kuat dalam hatinya baru kemudian berdakwah. Ia tidak semena-mena terhadap umat yang didakwahinya, tidak semena-mena menghina, apalagi membunuh tetap, tapi ia benar-benar mencari kebenaran.
Walisongo adalah pahlawan ghaib begitu juga Supriyadi, Gadjah Mada, Untung Surapati, mereka adalah jumlati sholihin. Org sholih yang tak inginkan polularitas, tetapi diyakini keberadaannya dengan segala sejarah dan peninggalan yang ada.
Pada saat sunan kudus menguasai indonesia, ia juga menanam benih-benih toleransi. Ia melarang umat Islam membunuh sapi karena menghargai umat Hindu. Maka tak heran jika pemerintahan Amerika Serikat meneliti tentang konsep toleransi Sunan Kudus yang sungguh luar biasa ini.
Samsul Arifin seorang guru besar 70 tarekat mengatakan bahwa Islam itu Nasionalis. Soekarno president pertama Indonesia melakukan tirakat selama 41 hari tebu ireng, sebelum mengumandangkan kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajah. Bahkan dipilihnya hari jumat legi sebagai hari kemerdekaan Indonesia adalah karena hasil riadhoh. Soekarno adalah titisan sunan giri, diatas tugu kemerdekaan ditulis petir dan kura-kura yang merupakan simbol bahwa ia adalah muridnya. Soekarno membuat Indonesia merdeka karena berkah dari guru-gurunyanya.
Konsep negara bangsa:
1. Kultur
2. Entensitas
3. Bahasa
4. Wilayah
Musyawarah tak akan terwujud kecuali dengan negara demokrasi.
Dibawah ini akan kami sampaikan pengakuan dari para korban NII, tentunya dengan menyembunyikan identitas pusat informasi.
1. Mahasiswa luar jawa sangat cantik, ia menikah diam-diam tanpa pemberitahuan kepada orang tuanya. Ia memiliki kost besar dan mewah. Tapi naasnya, Iuang kost tersebut digunakan untuk membayar iuran bulanan wajib NII. Dan hanya ia makan dengan tahu tempe. Ia rela mneyiksa dirinya dengan makanan seadanya karena lebih mengutamakan NII
2. Sarjana ekonomi di salah satu Universitas Negeri di luar kota Malang, masuk NII karena pengaruh suami. Orang tua laki-laki adalah seorang janda, ia rela menjual motor untuk sedekah NII dan istrinya mengeruk harta pamannya yang seorang dokter untuk NII juga.
Modus NII yang sempat tersebar di kota Malang
1. Pertemuan di mall-mall, ngobrol, bicarakan situasi indonesia, dikaitkan dengan piagam madinah dan jakarta, ia diiming-imingi islam yang kuat dan benar. Mereka di janji masuk NII
2. Diberi pilihan hijrah, dalam perjalanan mereka menuju suatu tempat dengan mata tertutup (Jakarta, Bandung) di baiat.
3. Doktrin syariat-syariat Islam yg sebenarnya menyimpang, contoh :tak perlu sholat, yang penting sodaqoh, orang tumu adalah kafir maka rampas hartanya orang tuamu dan gunakan untuk shodaqoh
4. Pulang ke malang (kota asal) kemudian mengganti nama. Dan mencari mangsa lain denagn sistem MLM
Sungguh merupaka fenomena yang menyayat hati, ketika Islam digunakan sebagai tameng atau muka gerakan NII yang sebenarnya sangat menyimpang dengan prinsip Islam itu sendiri. Bagaimana tidak, sesungguhnya mereka tidak memahami dasar-dasar negara Indonesia, sebagaimana berikut:
4 pilar kebangsaan:
1. Pancasila
2. UUD 45
3. NKRI
4. Bhineka tunggal ika
NII sangat membenci bentuk negara Republik adalah:
1. Bertentangan dengan ajaran mabadius tsalasah: Rububuyah, mulkiah , uluhiyah yang diartikan sebagai negara yang dirujuk dari surat ibrahim ayat 24-25 yang menjelaskan bahwa negara adalah representasi tuhan.
2. Implikasi doktrin yang menghasilkan suatu keyakinan bahwa NII adalah satu-satunyanya institusi yang diridhai Allah.
3. Masuknya elite pemerintah
3 hal yang menyebabkan kekerasan perlawanan terhadap Republik adalah:
1. Kesenjangan sosial dan keadilan di masyarakat termasuk kemiskinan
2. Anggapan adanya pemerintah yang belum beres.
3. Adanya kesalahan dalam memahami agama.
Riwayai NII
NII bukanlah isu lokal, tetapi masuk dalam isu global yang berjalan sejak tahun 1949- 1962 dengan meninggalnya ketuanya, Imam Kastorwisoyo. Disekitar kita banyak tersebar NII palsu. Karena anak dari mantan ketua NII asli menceritakan hal-hal yang berkaitan dengan NII yang jauh beda dengan tradisi NII yang kita dengan akhir-akhir ini.
Ideologi gerakan islam:
1. Tradisional, muncul di era klasik, pertengahan, dan modern
2. Modern, muncul pada abad 20 termasuk didalamnya NII
3. Sekularisme
4. Fundamentalis: muncul bersamaan dengan kristen protestan. Mereka berpegang pada al-Quran hadits yang kontekstual.
Gerakan formalisasi syariat Islam adalah salah satu cara untuk merubah perundangan-undangan negara Republik dengan menggandeng politisi agar lebih dipercaya dan dengan mudah menghancurkan Islam. Dan berakhir kepada hancurnya Republik
Bagaimanapun dan apapun caranya suatu organisasi tak akan mampu merubah Negara Republik Indonesia menjadi negara Islam. Sebelum seseorang memprofokasi orang lain dengan doktrin-doktrin negara Islam, maka itu menndakan ketidakfahamnnya terhadap sejarah negara Indonesia.
Tak ada alasan yang mendasar dan masuk akal ketika negara Indonesia yang benar-benar negara Republik dengan dasar pancasila. Apalagi jika dalihnya adalah untuk mengangkat nama baik agama Islam. Mereka yang mengatakan seperti itu justru yang tidak memahami ideologi Islam. Jika kita lihat sejarah, Islam telah mengajarkan toleransi antar sesama sejak Islam itu muncul di permukaan. Kita ketahui Nabi Muhammad SAW bersaudara bahkan saling tolong menolong dengan Ali bin abi thalib yang notabene bukan seorang muslim. Nabi Ibrahim disebut bapak nabi, dan dia adalah bapak pembuat patung. Nabi Musa senantiasa berdampingan dengan ayahnya yang non Islam. Ini adalah potret bahwa Islam bisa berdampingan dengan semua manusia. Kemudian, atas dalih apa Negara Indonesia memaksakan kehendak pada NKRI untuk menjadikan negara Islam?
Imam juned bagdadi: ia selalu berfikir dengan angkat satu kaki, beliau tidak tidur dari isya sampai subuh selama 30 tahun dengan mengucap Allah Allah Allah secara terus menerus. Sampai kemudian ia memperoleh keyakinan yang kuat dalam hatinya baru kemudian berdakwah. Ia tidak semena-mena terhadap umat yang didakwahinya, tidak semena-mena menghina, apalagi membunuh tetap, tapi ia benar-benar mencari kebenaran.
Walisongo adalah pahlawan ghaib begitu juga Supriyadi, Gadjah Mada, Untung Surapati, mereka adalah jumlati sholihin. Org sholih yang tak inginkan polularitas, tetapi diyakini keberadaannya dengan segala sejarah dan peninggalan yang ada.
Pada saat sunan kudus menguasai indonesia, ia juga menanam benih-benih toleransi. Ia melarang umat Islam membunuh sapi karena menghargai umat Hindu. Maka tak heran jika pemerintahan Amerika Serikat meneliti tentang konsep toleransi Sunan Kudus yang sungguh luar biasa ini.
Samsul Arifin seorang guru besar 70 tarekat mengatakan bahwa Islam itu Nasionalis. Soekarno president pertama Indonesia melakukan tirakat selama 41 hari tebu ireng, sebelum mengumandangkan kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajah. Bahkan dipilihnya hari jumat legi sebagai hari kemerdekaan Indonesia adalah karena hasil riadhoh. Soekarno adalah titisan sunan giri, diatas tugu kemerdekaan ditulis petir dan kura-kura yang merupakan simbol bahwa ia adalah muridnya. Soekarno membuat Indonesia merdeka karena berkah dari guru-gurunyanya.
Konsep negara bangsa:
1. Kultur
2. Entensitas
3. Bahasa
4. Wilayah
Musyawarah tak akan terwujud kecuali dengan negara demokrasi.
Dibawah ini akan kami sampaikan pengakuan dari para korban NII, tentunya dengan menyembunyikan identitas pusat informasi.
1. Mahasiswa luar jawa sangat cantik, ia menikah diam-diam tanpa pemberitahuan kepada orang tuanya. Ia memiliki kost besar dan mewah. Tapi naasnya, Iuang kost tersebut digunakan untuk membayar iuran bulanan wajib NII. Dan hanya ia makan dengan tahu tempe. Ia rela mneyiksa dirinya dengan makanan seadanya karena lebih mengutamakan NII
2. Sarjana ekonomi di salah satu Universitas Negeri di luar kota Malang, masuk NII karena pengaruh suami. Orang tua laki-laki adalah seorang janda, ia rela menjual motor untuk sedekah NII dan istrinya mengeruk harta pamannya yang seorang dokter untuk NII juga.
Modus NII yang sempat tersebar di kota Malang
1. Pertemuan di mall-mall, ngobrol, bicarakan situasi indonesia, dikaitkan dengan piagam madinah dan jakarta, ia diiming-imingi islam yang kuat dan benar. Mereka di janji masuk NII
2. Diberi pilihan hijrah, dalam perjalanan mereka menuju suatu tempat dengan mata tertutup (Jakarta, Bandung) di baiat.
3. Doktrin syariat-syariat Islam yg sebenarnya menyimpang, contoh :tak perlu sholat, yang penting sodaqoh, orang tumu adalah kafir maka rampas hartanya orang tuamu dan gunakan untuk shodaqoh
4. Pulang ke malang (kota asal) kemudian mengganti nama. Dan mencari mangsa lain denagn sistem MLM
Sungguh merupaka fenomena yang menyayat hati, ketika Islam digunakan sebagai tameng atau muka gerakan NII yang sebenarnya sangat menyimpang dengan prinsip Islam itu sendiri. Bagaimana tidak, sesungguhnya mereka tidak memahami dasar-dasar negara Indonesia, sebagaimana berikut:
4 pilar kebangsaan:
1. Pancasila
2. UUD 45
3. NKRI
4. Bhineka tunggal ika
NII sangat membenci bentuk negara Republik adalah:
1. Bertentangan dengan ajaran mabadius tsalasah: Rububuyah, mulkiah , uluhiyah yang diartikan sebagai negara yang dirujuk dari surat ibrahim ayat 24-25 yang menjelaskan bahwa negara adalah representasi tuhan.
2. Implikasi doktrin yang menghasilkan suatu keyakinan bahwa NII adalah satu-satunyanya institusi yang diridhai Allah.
3. Masuknya elite pemerintah
3 hal yang menyebabkan kekerasan perlawanan terhadap Republik adalah:
1. Kesenjangan sosial dan keadilan di masyarakat termasuk kemiskinan
2. Anggapan adanya pemerintah yang belum beres.
3. Adanya kesalahan dalam memahami agama.
Riwayai NII
NII bukanlah isu lokal, tetapi masuk dalam isu global yang berjalan sejak tahun 1949- 1962 dengan meninggalnya ketuanya, Imam Kastorwisoyo. Disekitar kita banyak tersebar NII palsu. Karena anak dari mantan ketua NII asli menceritakan hal-hal yang berkaitan dengan NII yang jauh beda dengan tradisi NII yang kita dengan akhir-akhir ini.
Ideologi gerakan islam:
1. Tradisional, muncul di era klasik, pertengahan, dan modern
2. Modern, muncul pada abad 20 termasuk didalamnya NII
3. Sekularisme
4. Fundamentalis: muncul bersamaan dengan kristen protestan. Mereka berpegang pada al-Quran hadits yang kontekstual.
Gerakan formalisasi syariat Islam adalah salah satu cara untuk merubah perundangan-undangan negara Republik dengan menggandeng politisi agar lebih dipercaya dan dengan mudah menghancurkan Islam. Dan berakhir kepada hancurnya Republik
Bagaimanapun dan apapun caranya suatu organisasi tak akan mampu merubah Negara Republik Indonesia menjadi negara Islam. Sebelum seseorang memprofokasi orang lain dengan doktrin-doktrin negara Islam, maka itu menndakan ketidakfahamnnya terhadap sejarah negara Indonesia.
Kamis, 12 Mei 2011
Kebijaksanaan al-Quran dalam Menetapkan Hukum
Suatu ketetapan hukum dalam al-Quran memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat dan dilakukan secara bertahap sehingga ketetapan hukum tersebut tidak mengejutkan dan membuat kaget dan juga tidak memberatkan umat muslim dalam menjalankannya ini menunjukkan bahwasannya Allah tidak semena-mena dalam memberikan suatu hukum atau memberikan suatu petunjuk kepada umat-Nya.. Contoh ketetapan hukum yang dilakukan secara bertahap adalah penetapan hukum minuman keras yang memabukkan sebagai berikut :
a) Pada permulaan Islam kaum muslimin meminum khamar karena bagi mereka adalah halal pada saat itu. Pernyataan bahwa kurma dan anggur dapat mendatangkan rezeki, tetapi juga memabukkan (Q.S an-Nahl 16 dan 67)
b) Mereka bertanya tentang khamar, dan turunlah ayat yang mengungkapkan bahwa minuman keras dan perjudian mendatangkan manfaat dan dosa besar (Q.S Al-Baqoroh :219). Karena ada nash bahwa terdapat manfaat dalam khamar maka sebagian orang masih mengkonsumsinya.
c) Dalam hajatan Abdirrahman Auf dihidangkan berbagai macam makanan dan khamar. Ketika datang waktu shalat magrib seorang imam salah dalam membaca ayat karena pengaruh khamar tersebut. Maka turunlah ayat” janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan “(Q.S an-Nisa :43) khamar diharamkan pada waktu-waktu sholat
d.) Kemudian mereka mengkonsumsi khamar setelah shalat isya’. Pada suatu pesta yang terdapat didalamnya Sa’ad ibn Abi Waqas mereka meminum khamar dan bersyair yang berisikan kebanggaan akan kaumnya dan menghina kaum Anshar. Lalu seorang Anshar mengambil tulang dan dipukulkan kepada Sa’ad hingga terluka. Ketika Sa’ad mengadu kepada Rosul turunlah ayat yang menyatakan bahwa khamar, judi, berhala, mengundi adalah perbuatan syaitan (Q.S al-Maidah:90) kemudian merekapun berhenti mengkonsumsi khamar.
Penetapan hukum yang dilakukan secara bertahap ini, disesuaikan dengan kondisi Arab pada masa itu. Khamar adalah hobi yang dilakukan oleh umat Islam dan merupakan kegiatan wajib yang dilakukan pada setiap acara yang diadakan oleh bangsa Arab. Jika hukum yang menetapkan keharaman khamr dilakukan secara langsung, maka bangsa Arab akan menantangnya dan tidak akan menaati hukum tersebut. Bahkan mungkin mereka akan keluar karena keberatan dengan penetapan hukum tersebut.
Tapi itulah Islam, agama yang fleksibel, mudah, dan sangat bijaksana. Jika Allah egois dan tidak melihat kondisi arab saat itu, bisa saja Allah menetapkan hukum tersebut secara langsung, tanpa melihat kondisi masyarakat bangsa Arab ketika itu.
Dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip penetapan hukum Islam, Umar Shihab mengemukakan beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Mempersedikit pembuatan undang-undang. Hukum-hukum tidaklah disyare’atkan untuk menguraikan persoalan-persoalan wajib atau untuk memisah persengketan yang mungkin akan timbul.hal ini nampak jelas pada adanya larangan dalam al-Quran dan as-sunnah untuk memperbanyak pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan timbulnya hukum yang memberatkan, sunguh Alloh berfirman sebagai berikut “orang-orang mukmin! Janganlah engkau menanyakan (kepada nabimu) hal-hal yang kalau di jelaskan padamu tentu malah akan menyusahkan engkau, dan kalau engkau menanyakannya ketika alquran sedang di turunkan,tentu akan di jelaskan kepadamu (Qs. Al-maidah.101).
2. Memudahkan dan meringankan beban. Prinsip ini nampak lebih jelas dalam perundang undangan islam.di dalam kebanyakan hukum-hukum itu menunjukkan bahwa hikmah di syriatkan hukum-hukum itu untuk memberi kelonggaran dan keringanan (bagi orang dewasa). Alloh berfirman yang artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu,dan tidak menghendaki kesempitan bagimu (al-Baqoroh.185), dan firmannya lagi yg artinya: Alloh menghendaki keringanan padamu,sebab manusia di jadikan bersifat lemah.(an-Nisa’:28). dalam hadits sohih terdapat keterangan bahwa: Rosulullah tidak di suruh memilih di antara dua perkara asalkan tidak perbuatan dosa.
3. Menetapkan hukum secara bertahap, contoh: penetapan hukum khamar dan perjudian
4. Sejalan dengan kemaslahatan manusia, contoh : Allah mengganti qiblat shalat dari Baitul Maqdis menjadi ke Ka’bah (Q.S al-baqarah :144). Allah menghapus kewajiban iddah bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya dari 1 tahun menjadi 4 bulan 10 hari. Perubahan hukum ini membuktikan bahwa perundang-undangan Islam berjalan sesuai dengan kemaslahatan manusia.
Adapun metode penetapan hukum menurut Umar Shihab, yaitu:
1. ( الاموربمقاصدها ) Semua urusan sesuai dengan maksudnya
2. ( المشقة تجلب التَيسير ) Kesukaran mendatangkan kemudahan , metode ini bersumber dari hadits Nabi يريدالله مكم اليسر ولايريدالله بكم العسر , adapun penyebab keringanan dalam pelaksanaan hukum tersebut ada 7 yaitu : (1) perjalanan/ safar, (2) sakit, (3) paksaan, (4) lupa, (5) ketidaktahuan, (6) kesulitan yang sangat, (7) pengurangan.
3. ( ل الضرريزا ) Kemudharatan harus ditinggalkan, contoh : dibolehkannya makan daging daging ular jika seseorang berada di tengah hutan, untuk menghindari kematian yang disebabkan oleh kelaparan
4. ( العادة محكمة ) Adat dapat ditetapkan sebagai hukum, contoh : haid, balighnya seseorang, masa sedikitnya haid, nifas, thaharah dan lain sebagainya.
5. ( اليقين لايزال ) Suatu yang diyakini kebenarannya tidak terhapus karena adanya keraguan, contoh : keraguan seseorang dalam sholat, apakah dia mengerjakan 3 rakaat atau 4 rakaat, tetapi ia yakin menjalankan 3 rakaat walaupun aslinya dia mengerjakan 4 rakaat, maka kesalahan tersebut dimaafkan.
a) Pada permulaan Islam kaum muslimin meminum khamar karena bagi mereka adalah halal pada saat itu. Pernyataan bahwa kurma dan anggur dapat mendatangkan rezeki, tetapi juga memabukkan (Q.S an-Nahl 16 dan 67)
b) Mereka bertanya tentang khamar, dan turunlah ayat yang mengungkapkan bahwa minuman keras dan perjudian mendatangkan manfaat dan dosa besar (Q.S Al-Baqoroh :219). Karena ada nash bahwa terdapat manfaat dalam khamar maka sebagian orang masih mengkonsumsinya.
c) Dalam hajatan Abdirrahman Auf dihidangkan berbagai macam makanan dan khamar. Ketika datang waktu shalat magrib seorang imam salah dalam membaca ayat karena pengaruh khamar tersebut. Maka turunlah ayat” janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan “(Q.S an-Nisa :43) khamar diharamkan pada waktu-waktu sholat
d.) Kemudian mereka mengkonsumsi khamar setelah shalat isya’. Pada suatu pesta yang terdapat didalamnya Sa’ad ibn Abi Waqas mereka meminum khamar dan bersyair yang berisikan kebanggaan akan kaumnya dan menghina kaum Anshar. Lalu seorang Anshar mengambil tulang dan dipukulkan kepada Sa’ad hingga terluka. Ketika Sa’ad mengadu kepada Rosul turunlah ayat yang menyatakan bahwa khamar, judi, berhala, mengundi adalah perbuatan syaitan (Q.S al-Maidah:90) kemudian merekapun berhenti mengkonsumsi khamar.
Penetapan hukum yang dilakukan secara bertahap ini, disesuaikan dengan kondisi Arab pada masa itu. Khamar adalah hobi yang dilakukan oleh umat Islam dan merupakan kegiatan wajib yang dilakukan pada setiap acara yang diadakan oleh bangsa Arab. Jika hukum yang menetapkan keharaman khamr dilakukan secara langsung, maka bangsa Arab akan menantangnya dan tidak akan menaati hukum tersebut. Bahkan mungkin mereka akan keluar karena keberatan dengan penetapan hukum tersebut.
Tapi itulah Islam, agama yang fleksibel, mudah, dan sangat bijaksana. Jika Allah egois dan tidak melihat kondisi arab saat itu, bisa saja Allah menetapkan hukum tersebut secara langsung, tanpa melihat kondisi masyarakat bangsa Arab ketika itu.
Dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip penetapan hukum Islam, Umar Shihab mengemukakan beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Mempersedikit pembuatan undang-undang. Hukum-hukum tidaklah disyare’atkan untuk menguraikan persoalan-persoalan wajib atau untuk memisah persengketan yang mungkin akan timbul.hal ini nampak jelas pada adanya larangan dalam al-Quran dan as-sunnah untuk memperbanyak pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan timbulnya hukum yang memberatkan, sunguh Alloh berfirman sebagai berikut “orang-orang mukmin! Janganlah engkau menanyakan (kepada nabimu) hal-hal yang kalau di jelaskan padamu tentu malah akan menyusahkan engkau, dan kalau engkau menanyakannya ketika alquran sedang di turunkan,tentu akan di jelaskan kepadamu (Qs. Al-maidah.101).
2. Memudahkan dan meringankan beban. Prinsip ini nampak lebih jelas dalam perundang undangan islam.di dalam kebanyakan hukum-hukum itu menunjukkan bahwa hikmah di syriatkan hukum-hukum itu untuk memberi kelonggaran dan keringanan (bagi orang dewasa). Alloh berfirman yang artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu,dan tidak menghendaki kesempitan bagimu (al-Baqoroh.185), dan firmannya lagi yg artinya: Alloh menghendaki keringanan padamu,sebab manusia di jadikan bersifat lemah.(an-Nisa’:28). dalam hadits sohih terdapat keterangan bahwa: Rosulullah tidak di suruh memilih di antara dua perkara asalkan tidak perbuatan dosa.
3. Menetapkan hukum secara bertahap, contoh: penetapan hukum khamar dan perjudian
4. Sejalan dengan kemaslahatan manusia, contoh : Allah mengganti qiblat shalat dari Baitul Maqdis menjadi ke Ka’bah (Q.S al-baqarah :144). Allah menghapus kewajiban iddah bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya dari 1 tahun menjadi 4 bulan 10 hari. Perubahan hukum ini membuktikan bahwa perundang-undangan Islam berjalan sesuai dengan kemaslahatan manusia.
Adapun metode penetapan hukum menurut Umar Shihab, yaitu:
1. ( الاموربمقاصدها ) Semua urusan sesuai dengan maksudnya
2. ( المشقة تجلب التَيسير ) Kesukaran mendatangkan kemudahan , metode ini bersumber dari hadits Nabi يريدالله مكم اليسر ولايريدالله بكم العسر , adapun penyebab keringanan dalam pelaksanaan hukum tersebut ada 7 yaitu : (1) perjalanan/ safar, (2) sakit, (3) paksaan, (4) lupa, (5) ketidaktahuan, (6) kesulitan yang sangat, (7) pengurangan.
3. ( ل الضرريزا ) Kemudharatan harus ditinggalkan, contoh : dibolehkannya makan daging daging ular jika seseorang berada di tengah hutan, untuk menghindari kematian yang disebabkan oleh kelaparan
4. ( العادة محكمة ) Adat dapat ditetapkan sebagai hukum, contoh : haid, balighnya seseorang, masa sedikitnya haid, nifas, thaharah dan lain sebagainya.
5. ( اليقين لايزال ) Suatu yang diyakini kebenarannya tidak terhapus karena adanya keraguan, contoh : keraguan seseorang dalam sholat, apakah dia mengerjakan 3 rakaat atau 4 rakaat, tetapi ia yakin menjalankan 3 rakaat walaupun aslinya dia mengerjakan 4 rakaat, maka kesalahan tersebut dimaafkan.
Struktur kebahasaan dan jumlah surat yang ada dalam al-Quran
Seperti kita ketahui bahwa jika terdapat sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang al-Quran. Maka para orientalis akan segera mengisi ruang perbedaan tersebut dengan pendapat-pendapat yang sangat hina dan melecehkan al-Quran. Seperti perbedaan ulama dalam menetapkan jumlah surat dalam al-Quran. Menurut para ulama jumlah surat dalam al-Quran yaitu 114 dan ada juga yang mengatakan terdapat 113 surat, yaitu dengan menjadikan surat al-Anfal menjadi satu surat dengan bara’ah. Ephraem Malki, warga negara Jerman asal Lebanon, penganut fanatik Kristen (Syriac Orthodox) berpendapat bahwa al-Quran adalah kitab pedoman yang menyesatkan. Jika jumlah suratnya saja sudah tidak jelas, maka bagaimana dengan isi yang terkandung didalamnya?. Jauh dari pernyatannya tersebut, Ephraem tidak mempelajari lebih dalam kenapa perbedaan tersebut terjadi. Ada beberapa pendapat yang menyatakan alasan kenapa surat bara’ah tidak diawali dengan basmalah:
1. Menurut Al Mubarrad:
Isi surat at Taubah adalah pembatalan terhadap perjanjian antara Nabi dengan orang kafir Makkah. Nabi menyuruh kepada Ali Bin Abi Thalib dihadapan mereka tanpa diawali basmallah. Selain itu juga merujuk kepada tradisi bangsa Arab, jika terjadi pembatalan perjanjian antara dua kelompok yang sebelumnya mempunyai suatu perjanjian, maka surat pembatalan janji tersebut tidak diawali dengan basmallah.
2. Abu Asy-Syaikh dan Ibnu Mardawaih dari Ibn Abbas:
Ketika seseorang bertanya tentang alasan tidak dicantumkannya basmallah dalam surat at Taubah, Ali Bin Abi Thalib menjawab, bahwa basmallah adalah syarat perdamaian dan keamanan. Sedangkan surat ini turun dalam suasana perang.
3. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasai
Berdasarkan dialog yang terjadi antara Ibnu Abbas dan Utsman bin Affan, surat al-Anfal adalah surat madaniyah pertama, sedangkan surat at Tubah adalah surat madaniyah yang terakhir diturunkan. Tetapi terdapat kemiripan kisah-kisah yang terkandung di dalamnya sehingga Utsman mengira bahwa at Taubah adalah bagian dari surat al-Anfal. Tetapi sampai beliau wafat belum ada penjelasan tentang hal tersebut. Sehingga Utsman menggadengkan kedua surat tersebut tanpa dibatasi oleh basmallah.
4. Dari tafsir ruh-al ma’ani karya Al-Alusi jilid II hal 333
Terjadi perbedaan pendapat antara tim penulis pada masa Utsman. Apakah surat al- Anfal dan at Taubah itu satu surat ataukah dua surat. Maka diambillah jalan tengan dengan mengabungkan dua surat tersebut tanpa dibatasi oleh basmallah.
5. Al-Qusyairi
Jibril menurunkan surat at Taubah tanpa basmalah
Perbedaan penetapan jumlah surat dalam al-Quran sama sekali bukan karena al-Quran adalah kitab yang tidak jelas. Tapi lebih dari itu para ulama sangat berhati-hati dalam menentukan sesuatu yang berkenaan dengan al-Quran. Maka dalam penetapannyapun ulama mengumpulkan berbagai keterangan dan pendapat-pendapat para ulama salaf akan pandangannya terhadap al-Quran. Jikalaulah bukan karena hati-hati maka para ulama akan dengan mudah menyatakan bahwa surat dalam al-Quran berjumlah 113 atau 114 secara pasti. Tanpa harus mengungkapkan pendapat-penndapat yang lain.
Luxemburg menyebut dalam bukunya, bahwa dalam surat-surat al-Qur’an masih banyak kesalahan dalam kata-katanya sejumlah contoh. Menurutnya, kata “qaswarah” dalam Q.S. 74: 51 mestinya dibaca “qasuurah”. Lalu kata “sayyi’at ‘(Q.S. 4:18) mestinya dibaca “saniyyat” dari bahasa Syriac “sanyata. ” Juga kata “adhannaka” (Q.S. 41: 47) seharusnya dibaca “idh-dhaka”. Kemudian kata “utullin” (Q.S. 68: 13) mestinya dibaca ”alin”, sedangkan kata “zanim” dalam ayat yang sama harusnya dibaca “ratim ” sesuai dengan bahasa Syriac “rtim”. Begitu pula kata “muzjatin” (Q.S. 12: 88) mestinya di¬baca “murajjiyatin”, dari bahasa Syriac “mraggayta”. Seterusnya kata “yulhiduna” (Q.S. 16: 103) harusnya dibaca “yalghuzuuna” dari bahasa Syriac “igez”. Kemudian kata “tahtiha” (Q.S. 19: 24) mestinya dibaca sesuai dengan bahasa Syriac “nahiitihaa”. Adapun kata “saraban” (Q.S. 18: 61) harus¬nya dibaca menurut bahasa Syriac “syarya”.
Pembahasan yang lain yaitu, ia mengutak-atik surah al-’Alaq semata-mata dengan alasan bahwa isinya, sebagaimana surat al-Fatihah, diklaim diambil dari liturgi Kristen-Syria tentang jamuan makan malam terakhir Yesus.
Argumen Luxemburg bisa ditolak, sebab seluruh uraiannya dibangun atas asumsi-asumsi yang menyimpang.
1. Pertama, ia mengira al-Qur’an di¬baca berdasarkan tulisannya, sehingga ia boleh seenaknya berspekulasi tentang suatu bacaan.
2. Kedua, ia menganggap tulisan adalah segalanya, menganggap manuskrip sebagai patokan, sehingga suatu bacaan harus disesuaikan dengan dan mengacu pada teks.
3. Ketiga, ia menyamakan al-Qur’an dengan Bibel, di mana pembaca boleh mengubah dan mengutak-atik teks yang dibacanya bila dirasa tidak masuk akal atau sulit untuk dipahami. Ketiga asumsi ini dijadikan titik-tolak dan pondasi argumen-argumennya taken for granted, tanpa terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
Namun pendapat ini dikritik oleh seorang pakar semitistik dan direktur Orientalisches seminar di Universitas Frankfurt, Prof. Hans Daiber, dari sudut metodologi karya Luxemburg cukup bermasalah, karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam reviewnya atas buku Luxenberg, Daiber mengemukakan lima poin:
1. Semua ahli filologi yang mengkaji manuskrip Arab maklum bahwa seringkali suatu kata yang ditulis gundul tanpa baris/harakat dapat dibaca macam-macam, sehingga tulisan yang sama bisa dibaca berbeda, misalnya ‘banaat’. Ini bisa jadi tergantung konteksnya ataupun tergantung kehendak dan spekulasi sang pembaca. Dalam hal ini, Luxemburg memilih yang kedua. Lebih celaka lagi (ein gefaehrli-ches Spiel, kata Daiber) karena yang diutak-atik oleh Luxemburg bukan manuskrip gundul, melainkan kitab suci al-Qur’an yang sudah jelas dan disepakati seluruh bacaannya, adalah tidak bijak kalau Luxemburg bersikeras mau mengubah bacaan al-Qur’an.
2. Luxemburg bisa jadi keliru dalam berasumsi dan mengajukan pertanyaannya, bahwa mufassirun tidak bisa memahami kata-kata tertentu atau tidak bisa menjelaskan maksud ayat-ayat tertentu karena al-Qur’an berbahasa Syria. Bisa jadi sejumlah kosa-kata yang terdapat dalam Al-Qur’an asli bahasa Arab tetapi belakangan mengalami pergeseran makna sehingga para mufassir mengalami kesulitan dalam menerangkannya.
3. Andai kata memang sejumlah kosakata tersebut berasal dari bahasa Syriac, bukan tidak mungkin kata-kata asing tersebut telah diislamkan, telah ditukar atau diisi dengan makna baru (Zusaetliche Bedeutungen) yang lebih dalam, lebih tinggi, dan lebih luas dari makna asalnya.
4. Untuk mendukung analisis dan argumen-argumennya, mestinya Luxenberg merujuk pada kamus bahasa Syriac atau Aramaic yang ditulis pada abad ke-7 atau 8 Masehi (zaman Islam), dan bukan menggunakan kamus bahasa Chaldean abad ke-20 karangan Jacques E. Manna terbitan tahun 1900
5. Bisa jadi juga kosakata al-Qur’an memang bahasa Arab asli, tidak seperti yang dituduhkan oleh Luxemburg. Kalaupun ada kemiripan, maka itu hanya kebetulan saja. Sama halnya dengan kata “kepala” dalam bahasa Melayu-Indonesia yang mirip dengan kata “kefale” dalam bahasa Yunani Kuno (Ancient Greek). Kemiripan tidak mesti menunjukkan pengaruh atau pencurian. Sebagai contoh, Daiber menyebut antara lain kata-kata “fassala”, “jama’a”, “yassara”, “sayyara”, “mughadiban”, “daraba” dan “zawwaja” yang diklaim oleh Luxemburg telah dibaca keliru.
Diakhir pembahasan tentang pandangan orientalis ini, walaupun sebenarnya masih banyak pandangan-pandangan orientalis yang lainnya, penulis berpesan kepada para pembaca. Kiranya satu ayat ini sangat berguna jika dijadikan pedoman oleh umat Islam dalam meneguhkan keyakina n dalam hati dan menepis segala keraguan terhadap al-Quran. ولن ترضى عنك اليهودولا النصرى حتى تتبع ملتهم{البقرة:120}
Sangat jelas dituliskan dalam ayat ini bahwa orang Yahudi dan Nasrani tidak akan berhenti menghancurkan umat Islam sampai kita menjadi pengikutnya (Na’udzubillah min dzalik). Jadi sangat tidak pantas bagi umat Islam jika ia ragu terhadap al-Quran hanya karena mendengar atau membaca karangan-karangan para orientalis terhadap al-Quran. Justru sebagi umat Islam yang taat dalam beragama maka hendaknya kita selalu mencari jawaban atas pendapat-pendapat orientalis dan mengeluarkan pendapat-pendapat yang bisa menjunjung tinggi kebenaran al-Quran dan keagungan al-Quran.
1. Menurut Al Mubarrad:
Isi surat at Taubah adalah pembatalan terhadap perjanjian antara Nabi dengan orang kafir Makkah. Nabi menyuruh kepada Ali Bin Abi Thalib dihadapan mereka tanpa diawali basmallah. Selain itu juga merujuk kepada tradisi bangsa Arab, jika terjadi pembatalan perjanjian antara dua kelompok yang sebelumnya mempunyai suatu perjanjian, maka surat pembatalan janji tersebut tidak diawali dengan basmallah.
2. Abu Asy-Syaikh dan Ibnu Mardawaih dari Ibn Abbas:
Ketika seseorang bertanya tentang alasan tidak dicantumkannya basmallah dalam surat at Taubah, Ali Bin Abi Thalib menjawab, bahwa basmallah adalah syarat perdamaian dan keamanan. Sedangkan surat ini turun dalam suasana perang.
3. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasai
Berdasarkan dialog yang terjadi antara Ibnu Abbas dan Utsman bin Affan, surat al-Anfal adalah surat madaniyah pertama, sedangkan surat at Tubah adalah surat madaniyah yang terakhir diturunkan. Tetapi terdapat kemiripan kisah-kisah yang terkandung di dalamnya sehingga Utsman mengira bahwa at Taubah adalah bagian dari surat al-Anfal. Tetapi sampai beliau wafat belum ada penjelasan tentang hal tersebut. Sehingga Utsman menggadengkan kedua surat tersebut tanpa dibatasi oleh basmallah.
4. Dari tafsir ruh-al ma’ani karya Al-Alusi jilid II hal 333
Terjadi perbedaan pendapat antara tim penulis pada masa Utsman. Apakah surat al- Anfal dan at Taubah itu satu surat ataukah dua surat. Maka diambillah jalan tengan dengan mengabungkan dua surat tersebut tanpa dibatasi oleh basmallah.
5. Al-Qusyairi
Jibril menurunkan surat at Taubah tanpa basmalah
Perbedaan penetapan jumlah surat dalam al-Quran sama sekali bukan karena al-Quran adalah kitab yang tidak jelas. Tapi lebih dari itu para ulama sangat berhati-hati dalam menentukan sesuatu yang berkenaan dengan al-Quran. Maka dalam penetapannyapun ulama mengumpulkan berbagai keterangan dan pendapat-pendapat para ulama salaf akan pandangannya terhadap al-Quran. Jikalaulah bukan karena hati-hati maka para ulama akan dengan mudah menyatakan bahwa surat dalam al-Quran berjumlah 113 atau 114 secara pasti. Tanpa harus mengungkapkan pendapat-penndapat yang lain.
Luxemburg menyebut dalam bukunya, bahwa dalam surat-surat al-Qur’an masih banyak kesalahan dalam kata-katanya sejumlah contoh. Menurutnya, kata “qaswarah” dalam Q.S. 74: 51 mestinya dibaca “qasuurah”. Lalu kata “sayyi’at ‘(Q.S. 4:18) mestinya dibaca “saniyyat” dari bahasa Syriac “sanyata. ” Juga kata “adhannaka” (Q.S. 41: 47) seharusnya dibaca “idh-dhaka”. Kemudian kata “utullin” (Q.S. 68: 13) mestinya dibaca ”alin”, sedangkan kata “zanim” dalam ayat yang sama harusnya dibaca “ratim ” sesuai dengan bahasa Syriac “rtim”. Begitu pula kata “muzjatin” (Q.S. 12: 88) mestinya di¬baca “murajjiyatin”, dari bahasa Syriac “mraggayta”. Seterusnya kata “yulhiduna” (Q.S. 16: 103) harusnya dibaca “yalghuzuuna” dari bahasa Syriac “igez”. Kemudian kata “tahtiha” (Q.S. 19: 24) mestinya dibaca sesuai dengan bahasa Syriac “nahiitihaa”. Adapun kata “saraban” (Q.S. 18: 61) harus¬nya dibaca menurut bahasa Syriac “syarya”.
Pembahasan yang lain yaitu, ia mengutak-atik surah al-’Alaq semata-mata dengan alasan bahwa isinya, sebagaimana surat al-Fatihah, diklaim diambil dari liturgi Kristen-Syria tentang jamuan makan malam terakhir Yesus.
Argumen Luxemburg bisa ditolak, sebab seluruh uraiannya dibangun atas asumsi-asumsi yang menyimpang.
1. Pertama, ia mengira al-Qur’an di¬baca berdasarkan tulisannya, sehingga ia boleh seenaknya berspekulasi tentang suatu bacaan.
2. Kedua, ia menganggap tulisan adalah segalanya, menganggap manuskrip sebagai patokan, sehingga suatu bacaan harus disesuaikan dengan dan mengacu pada teks.
3. Ketiga, ia menyamakan al-Qur’an dengan Bibel, di mana pembaca boleh mengubah dan mengutak-atik teks yang dibacanya bila dirasa tidak masuk akal atau sulit untuk dipahami. Ketiga asumsi ini dijadikan titik-tolak dan pondasi argumen-argumennya taken for granted, tanpa terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
Namun pendapat ini dikritik oleh seorang pakar semitistik dan direktur Orientalisches seminar di Universitas Frankfurt, Prof. Hans Daiber, dari sudut metodologi karya Luxemburg cukup bermasalah, karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam reviewnya atas buku Luxenberg, Daiber mengemukakan lima poin:
1. Semua ahli filologi yang mengkaji manuskrip Arab maklum bahwa seringkali suatu kata yang ditulis gundul tanpa baris/harakat dapat dibaca macam-macam, sehingga tulisan yang sama bisa dibaca berbeda, misalnya ‘banaat’. Ini bisa jadi tergantung konteksnya ataupun tergantung kehendak dan spekulasi sang pembaca. Dalam hal ini, Luxemburg memilih yang kedua. Lebih celaka lagi (ein gefaehrli-ches Spiel, kata Daiber) karena yang diutak-atik oleh Luxemburg bukan manuskrip gundul, melainkan kitab suci al-Qur’an yang sudah jelas dan disepakati seluruh bacaannya, adalah tidak bijak kalau Luxemburg bersikeras mau mengubah bacaan al-Qur’an.
2. Luxemburg bisa jadi keliru dalam berasumsi dan mengajukan pertanyaannya, bahwa mufassirun tidak bisa memahami kata-kata tertentu atau tidak bisa menjelaskan maksud ayat-ayat tertentu karena al-Qur’an berbahasa Syria. Bisa jadi sejumlah kosa-kata yang terdapat dalam Al-Qur’an asli bahasa Arab tetapi belakangan mengalami pergeseran makna sehingga para mufassir mengalami kesulitan dalam menerangkannya.
3. Andai kata memang sejumlah kosakata tersebut berasal dari bahasa Syriac, bukan tidak mungkin kata-kata asing tersebut telah diislamkan, telah ditukar atau diisi dengan makna baru (Zusaetliche Bedeutungen) yang lebih dalam, lebih tinggi, dan lebih luas dari makna asalnya.
4. Untuk mendukung analisis dan argumen-argumennya, mestinya Luxenberg merujuk pada kamus bahasa Syriac atau Aramaic yang ditulis pada abad ke-7 atau 8 Masehi (zaman Islam), dan bukan menggunakan kamus bahasa Chaldean abad ke-20 karangan Jacques E. Manna terbitan tahun 1900
5. Bisa jadi juga kosakata al-Qur’an memang bahasa Arab asli, tidak seperti yang dituduhkan oleh Luxemburg. Kalaupun ada kemiripan, maka itu hanya kebetulan saja. Sama halnya dengan kata “kepala” dalam bahasa Melayu-Indonesia yang mirip dengan kata “kefale” dalam bahasa Yunani Kuno (Ancient Greek). Kemiripan tidak mesti menunjukkan pengaruh atau pencurian. Sebagai contoh, Daiber menyebut antara lain kata-kata “fassala”, “jama’a”, “yassara”, “sayyara”, “mughadiban”, “daraba” dan “zawwaja” yang diklaim oleh Luxemburg telah dibaca keliru.
Diakhir pembahasan tentang pandangan orientalis ini, walaupun sebenarnya masih banyak pandangan-pandangan orientalis yang lainnya, penulis berpesan kepada para pembaca. Kiranya satu ayat ini sangat berguna jika dijadikan pedoman oleh umat Islam dalam meneguhkan keyakina n dalam hati dan menepis segala keraguan terhadap al-Quran. ولن ترضى عنك اليهودولا النصرى حتى تتبع ملتهم{البقرة:120}
Sangat jelas dituliskan dalam ayat ini bahwa orang Yahudi dan Nasrani tidak akan berhenti menghancurkan umat Islam sampai kita menjadi pengikutnya (Na’udzubillah min dzalik). Jadi sangat tidak pantas bagi umat Islam jika ia ragu terhadap al-Quran hanya karena mendengar atau membaca karangan-karangan para orientalis terhadap al-Quran. Justru sebagi umat Islam yang taat dalam beragama maka hendaknya kita selalu mencari jawaban atas pendapat-pendapat orientalis dan mengeluarkan pendapat-pendapat yang bisa menjunjung tinggi kebenaran al-Quran dan keagungan al-Quran.
al-Quran Sebagai Pedoman tanpa Keraguan
Kenapa ada Keraguan terhadap al-Quran
Seringkali kita jumpai beberapa orang non Islam atau bahkan orang Islam itu sendiri ragu terhadap al-Quran. Baik dari keotentisaannya, kandungannya, maupun ajarannya. Tak sedikit dari mereka yang mengatakan bahwa al-Quran itu adalah bohong, ketinggalan zaman, bahkan tak mengikuti perkembangan zaman. Mereka mengatakan demikian karena mereka belum mengetahui bagaimana al-Quran itu sebenarnya, bagaimana mereka diturunkan, dan bagaimana keagungan al-Quran.
Dalam kesempatan kali ini penulis ingin menjelaskan tentang beberapa pandangan orientalis tentang al-Quran yang sangat menginjak-injak kemu’jizatan al-Quran, yang menimbulkan keraguan-keraguan terhadapnya, dan akan dijelaskan juga bagaimana struktur dalam al-Quran, dan terakhir akan dijelaskan beberapa peristiwa-peristiwa maha dahsyat yang tertulis dalam al-Quran. Dengan demikian penulis berharap para pembaca bisa mengambil pelajaran, dan benar-benar mengembalikan kemurnian al-Quran, sehingga menjadi pedoman bagi umat Islam dan menghilangkan keraguan terhadapnya.
Usaha orientalis dalam melemahkan al-Quran
Salah satu penyebab timbulnya keraguan dalam al-Quran adalah karena kehebatan para orientalis dalam mencari celah dan kelemahan al-Quran yang sebenarnya dibuat-buat oleh kepandaian mereka yang cenderung menjerumuskan. Secara bahasa orientalisme berasal dari kata orient yang artinya timur. Yaitu orang yang menekuni dunia ketimuran. Utamanya, istilah orientalis diberikan kepada orang-orang Nasrani yang ingin mempelajari ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab. Sedangkan kata isme sendiri menunjukkan makna faham. Jadi orientalisme bermakna suatu faham atau aliran yang berkeinginan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan bangsa-bangsa timur beserta lingkungannya.
Kajian mengenai orientalisme tidak terlepas dari wacan hubungan Islam dan Barat. Umumnya, dipahami bahwa kalangan orientalis memahami Timur sebagai suatu pemahaman dan analisa yang tidak berimbang, cenderung menyudutkan pihak yang kedua.
Orientalisme merupakan suatu ilmu yang membahas tentang bahasa. Budaya termasuk agama dan kesustraan masyarakat timur, keahlian di atas juga tidak bisa dinamakan Orientalis karena terbukti tidak sedikit dari mereka yang di namai Orientalis, dan tidak juga orang barat dinamakan sebagai orang Orientalis, tetapi orientalis adalah yang membahas al-Qur’an dengan tidak adanya keterbatasan akal, melainkan sengaja ingin membuat suatu tandingan dari pada al-Qur’an agar mereka dapat menjatuhkan agama Islam yang mereka kira ke autentikan al-Qur’an perlu di pertanggung jawabkan.
Para orientalis mencoba untuk mengkritisi al-qur’an melalui pendekata sosio-historis, dimana pendekatan tersebut dalam pengkajian al-Qur’an di Barat berpakar dari historisme, yang beranggapan bahwa masa lampau harus di teliti dalam berpangkal dari masa itu sendiri, bukan dari masa kini atau sutu bagan luar. Pendekatan sosio-historis ini sering dipergunakan oleh orientalis untuk menunjuk untuk berbagai kejadian aneh berkiatan dengan teks, bahasa al-qur’an dan bagaimana al-Qur’an diturunkan, dan dibukukan.
Para orientalis telah menghujat al-Qur’an. Mereka menolak, jika al-Qur’an meluruskan pondasi agama Yahudi Kristen. Dalam kaitannya dengan agama Kristen misalnya Allah berfirman: “ Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata sesungguhnya Allah ialah Al Masih putra Maryam” Sesungguhnya kafirlah orang yang mengatakan bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga.” Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak menyalibnya, tetapi orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Selain itu Allah melaknat orang-orang Nasrani karena menyatakan Al Masih itu putra Allah.
Pernyataan al-qur’an tersebut membuat kalangan Kristiani marah dan geram. Oleh sebab itu, sejak awal mereka menganggap al-qur’an sama sekali bukan kalam Ilahi. Mereka menjadikan Bibel sebagai tolak ukur untuk menilai al-qur’an. Mereka menilai bila al-qur’an bertentangan dengan kandungan Bibel. Maka al-Qur’an yang salah, mereka berani mengkritik bahwa al-qur’an bersumber dari syetan. Padahal dalam dalam perdebatan antara umat Islam yang dilakukan di Bandung pada tahun 2004, sangat jelas kita saksikan bagaimana para pendeta diam seribu bahasa ketika seorang Syaikh menjelaskan tentang kepalsuan bibel. Bahkan sangat jelas disampaikan bahwa bibelpun pada hakikatnya mengakui kerasulan Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dengan membawa mu’jizat berupa al-Quran yang merupakan pedoman umat Islam sepanjang zaman.
Jika kitab pedomannya saja mengakui Nabi dengan al-Quran, kenapa justru kebanyakan orang kristen terutama kalangan orientalis mengingkari al-Quran? kemudian atas dasar apa mereka mengatakan bahwa bibel paling benar dibanding dengan kitab-kitab yang lain?
Anton Tien merupakn kalangan Kristen yang sering menjadikan risalah Abdul Masih al-Kindi sebagai rujukan untuk menghujat al-Qur’an. Yang mana al-Kindi menyimpulkan orang yang percaya al-Qur’an berasal dari al-Qur’an adalah orang yang sangat tolol. Menurut dia Muhammad dengan al-Qur’annya sama sekali tidak membawa mukjizat, sebagaimana Nabi Musa yang membelah laut dan Kristus yang menghidupkan orang mati serta menyembuhkan penyakit kusta.
Ricar Bell, seorang orientalis abad XX, dengan memerhatikan QS.al-Muzamil(73):1-8, mengatakan bahwa nabi Muhammad saw bersusah payah menempatkan ayat al-qur’an sesuai urutan wahyu, memilih waktu malam sebagai yang paling kuat dalam kesan dan paling tepat dalam ujaran yaitu, waktu munculnya pikiran paling jelas dan kata-katanya paling tepat. Bahkan Bell memahami QS al-Qiyamat (29): 16-19 sebagai upaya nabi sedang mati-matian mengarang dengan mencari kata-kata yang bisa mengalir lancar dan bersajak untuk mengungkapkan maknanya, mengulang-ngulang frase dengan bersuara kepada diri sendiri, mencoba memaksa kelanjutannya menjadi jelas. Padahal seperti kita ketahui bahwa Nabi ketika mendapat wahyu beliau dilarang mengucapkan lafadz tersebut, karena Allah telah mengumpulkannya didalam dada nabi. Nabi adalah seorang yang buta huruf, yang tak bisa membaca. Jika mengatakan bahwa itu adalah tulisan dan karya beliau, maka bagaimanakah Nabi menulisnya?
Pandangan Bell ini dengan sengaja mengkaburkan kenyataan bahwa al-Qur’an, sekalipun disampaikan melalui lisan Nabi SAW, betul-betul merupakan wahyu yang datang dari Allah. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat bahwa al-Qur’an tidak hanya memuat hal yang sesuai dengan kehendak Nabi. Jikaulah memang al-Quran merupakan buatan dan karangan Nabi, pastilah beliau akan membuat sajak-sajak yang mengangung-agungkan dirinya, dan akan membuat al-Quran sesuai dengan keinginan hatinya. Sedangkan dalam al-Quran banyak kita jumpai ayat-ayat yang menegur Nabi. Jika itu adalah karangan Nabi, kemudian siapakah yang menegur Nabi dalam ayat tersebut?
Sangat jelas sekali bahwa pendapat para orientalis tersebut telah menelanjangi ke-orisinilan al-Quran. Apa yang dikatakan oleh Anton Tien dalam penjelasan diatas sangat tepat jika kita kaitkan dengan surat al-Baqarah ayat 13, yaitu orang-orang kafir yang inkar kepada al-Quran.
Pada hakikatnya apa yang orientalis lakukan terhadap al-Quran adalah karena kebencian dan keirian yang mendalam terhadap umat Islam apalagi terhadap al-Quran. Karena seperti kita ketahui, umat Islam yang tersebar di seluruh pelosok dunia ini, semuanya berpegang teguh pada satu kitab. Dan menjadi pedoman dalam berperilaku dan juga beribadah. Setiap timbul suatu permasalahan dalam kehidapan, maka jalan yang diambil adalah melalui al-Quran. Tak herankan jika mereka terus menggali kesalahan bahkan kesalahan yang dibuat-buat yang tak lain bertujuan untuk melemahkan al-Quran dan menimbulkan keraguan dalam diri umat Islam agar mereka berpaling dari al-Quran.
Seringkali kita jumpai beberapa orang non Islam atau bahkan orang Islam itu sendiri ragu terhadap al-Quran. Baik dari keotentisaannya, kandungannya, maupun ajarannya. Tak sedikit dari mereka yang mengatakan bahwa al-Quran itu adalah bohong, ketinggalan zaman, bahkan tak mengikuti perkembangan zaman. Mereka mengatakan demikian karena mereka belum mengetahui bagaimana al-Quran itu sebenarnya, bagaimana mereka diturunkan, dan bagaimana keagungan al-Quran.
Dalam kesempatan kali ini penulis ingin menjelaskan tentang beberapa pandangan orientalis tentang al-Quran yang sangat menginjak-injak kemu’jizatan al-Quran, yang menimbulkan keraguan-keraguan terhadapnya, dan akan dijelaskan juga bagaimana struktur dalam al-Quran, dan terakhir akan dijelaskan beberapa peristiwa-peristiwa maha dahsyat yang tertulis dalam al-Quran. Dengan demikian penulis berharap para pembaca bisa mengambil pelajaran, dan benar-benar mengembalikan kemurnian al-Quran, sehingga menjadi pedoman bagi umat Islam dan menghilangkan keraguan terhadapnya.
Usaha orientalis dalam melemahkan al-Quran
Salah satu penyebab timbulnya keraguan dalam al-Quran adalah karena kehebatan para orientalis dalam mencari celah dan kelemahan al-Quran yang sebenarnya dibuat-buat oleh kepandaian mereka yang cenderung menjerumuskan. Secara bahasa orientalisme berasal dari kata orient yang artinya timur. Yaitu orang yang menekuni dunia ketimuran. Utamanya, istilah orientalis diberikan kepada orang-orang Nasrani yang ingin mempelajari ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab. Sedangkan kata isme sendiri menunjukkan makna faham. Jadi orientalisme bermakna suatu faham atau aliran yang berkeinginan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan bangsa-bangsa timur beserta lingkungannya.
Kajian mengenai orientalisme tidak terlepas dari wacan hubungan Islam dan Barat. Umumnya, dipahami bahwa kalangan orientalis memahami Timur sebagai suatu pemahaman dan analisa yang tidak berimbang, cenderung menyudutkan pihak yang kedua.
Orientalisme merupakan suatu ilmu yang membahas tentang bahasa. Budaya termasuk agama dan kesustraan masyarakat timur, keahlian di atas juga tidak bisa dinamakan Orientalis karena terbukti tidak sedikit dari mereka yang di namai Orientalis, dan tidak juga orang barat dinamakan sebagai orang Orientalis, tetapi orientalis adalah yang membahas al-Qur’an dengan tidak adanya keterbatasan akal, melainkan sengaja ingin membuat suatu tandingan dari pada al-Qur’an agar mereka dapat menjatuhkan agama Islam yang mereka kira ke autentikan al-Qur’an perlu di pertanggung jawabkan.
Para orientalis mencoba untuk mengkritisi al-qur’an melalui pendekata sosio-historis, dimana pendekatan tersebut dalam pengkajian al-Qur’an di Barat berpakar dari historisme, yang beranggapan bahwa masa lampau harus di teliti dalam berpangkal dari masa itu sendiri, bukan dari masa kini atau sutu bagan luar. Pendekatan sosio-historis ini sering dipergunakan oleh orientalis untuk menunjuk untuk berbagai kejadian aneh berkiatan dengan teks, bahasa al-qur’an dan bagaimana al-Qur’an diturunkan, dan dibukukan.
Para orientalis telah menghujat al-Qur’an. Mereka menolak, jika al-Qur’an meluruskan pondasi agama Yahudi Kristen. Dalam kaitannya dengan agama Kristen misalnya Allah berfirman: “ Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata sesungguhnya Allah ialah Al Masih putra Maryam” Sesungguhnya kafirlah orang yang mengatakan bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga.” Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak menyalibnya, tetapi orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Selain itu Allah melaknat orang-orang Nasrani karena menyatakan Al Masih itu putra Allah.
Pernyataan al-qur’an tersebut membuat kalangan Kristiani marah dan geram. Oleh sebab itu, sejak awal mereka menganggap al-qur’an sama sekali bukan kalam Ilahi. Mereka menjadikan Bibel sebagai tolak ukur untuk menilai al-qur’an. Mereka menilai bila al-qur’an bertentangan dengan kandungan Bibel. Maka al-Qur’an yang salah, mereka berani mengkritik bahwa al-qur’an bersumber dari syetan. Padahal dalam dalam perdebatan antara umat Islam yang dilakukan di Bandung pada tahun 2004, sangat jelas kita saksikan bagaimana para pendeta diam seribu bahasa ketika seorang Syaikh menjelaskan tentang kepalsuan bibel. Bahkan sangat jelas disampaikan bahwa bibelpun pada hakikatnya mengakui kerasulan Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dengan membawa mu’jizat berupa al-Quran yang merupakan pedoman umat Islam sepanjang zaman.
Jika kitab pedomannya saja mengakui Nabi dengan al-Quran, kenapa justru kebanyakan orang kristen terutama kalangan orientalis mengingkari al-Quran? kemudian atas dasar apa mereka mengatakan bahwa bibel paling benar dibanding dengan kitab-kitab yang lain?
Anton Tien merupakn kalangan Kristen yang sering menjadikan risalah Abdul Masih al-Kindi sebagai rujukan untuk menghujat al-Qur’an. Yang mana al-Kindi menyimpulkan orang yang percaya al-Qur’an berasal dari al-Qur’an adalah orang yang sangat tolol. Menurut dia Muhammad dengan al-Qur’annya sama sekali tidak membawa mukjizat, sebagaimana Nabi Musa yang membelah laut dan Kristus yang menghidupkan orang mati serta menyembuhkan penyakit kusta.
Ricar Bell, seorang orientalis abad XX, dengan memerhatikan QS.al-Muzamil(73):1-8, mengatakan bahwa nabi Muhammad saw bersusah payah menempatkan ayat al-qur’an sesuai urutan wahyu, memilih waktu malam sebagai yang paling kuat dalam kesan dan paling tepat dalam ujaran yaitu, waktu munculnya pikiran paling jelas dan kata-katanya paling tepat. Bahkan Bell memahami QS al-Qiyamat (29): 16-19 sebagai upaya nabi sedang mati-matian mengarang dengan mencari kata-kata yang bisa mengalir lancar dan bersajak untuk mengungkapkan maknanya, mengulang-ngulang frase dengan bersuara kepada diri sendiri, mencoba memaksa kelanjutannya menjadi jelas. Padahal seperti kita ketahui bahwa Nabi ketika mendapat wahyu beliau dilarang mengucapkan lafadz tersebut, karena Allah telah mengumpulkannya didalam dada nabi. Nabi adalah seorang yang buta huruf, yang tak bisa membaca. Jika mengatakan bahwa itu adalah tulisan dan karya beliau, maka bagaimanakah Nabi menulisnya?
Pandangan Bell ini dengan sengaja mengkaburkan kenyataan bahwa al-Qur’an, sekalipun disampaikan melalui lisan Nabi SAW, betul-betul merupakan wahyu yang datang dari Allah. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat bahwa al-Qur’an tidak hanya memuat hal yang sesuai dengan kehendak Nabi. Jikaulah memang al-Quran merupakan buatan dan karangan Nabi, pastilah beliau akan membuat sajak-sajak yang mengangung-agungkan dirinya, dan akan membuat al-Quran sesuai dengan keinginan hatinya. Sedangkan dalam al-Quran banyak kita jumpai ayat-ayat yang menegur Nabi. Jika itu adalah karangan Nabi, kemudian siapakah yang menegur Nabi dalam ayat tersebut?
Sangat jelas sekali bahwa pendapat para orientalis tersebut telah menelanjangi ke-orisinilan al-Quran. Apa yang dikatakan oleh Anton Tien dalam penjelasan diatas sangat tepat jika kita kaitkan dengan surat al-Baqarah ayat 13, yaitu orang-orang kafir yang inkar kepada al-Quran.
Pada hakikatnya apa yang orientalis lakukan terhadap al-Quran adalah karena kebencian dan keirian yang mendalam terhadap umat Islam apalagi terhadap al-Quran. Karena seperti kita ketahui, umat Islam yang tersebar di seluruh pelosok dunia ini, semuanya berpegang teguh pada satu kitab. Dan menjadi pedoman dalam berperilaku dan juga beribadah. Setiap timbul suatu permasalahan dalam kehidapan, maka jalan yang diambil adalah melalui al-Quran. Tak herankan jika mereka terus menggali kesalahan bahkan kesalahan yang dibuat-buat yang tak lain bertujuan untuk melemahkan al-Quran dan menimbulkan keraguan dalam diri umat Islam agar mereka berpaling dari al-Quran.
Langganan:
Postingan (Atom)